Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Beberkan Aktivitas Zul Zivilia Selama di Rumah, Istri Tak Pernah Melihatnya Sentuh Barang Haram Itu

Zul Zivilia kini berada di tahanan kepolisian. Ia terjerat kasus narkoba. Bukan hanya sebagai pengguna, ia juga diduga terlibat sebagai pengedar.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Beberkan Aktivitas Zul Zivilia Selama di Rumah, Istri Tak Pernah Melihatnya Sentuh Barang Haram Itu
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah/Istimewa
Zul Zivilia dan Istrinya 

TRIBUNNEWs.COM - Zul Zivilia kini berada di tahanan kepolisian. Ia terjerat kasus narkoba. Bukan hanya sebagai pengguna, ia juga diduga terlibat sebagai pengedar barang haram itu.

Retno Paradinah, sang istri, seperti tersambar petir di siang bolong saat mendengar kabar tersebut. Apalagi polisi dalam jumpa pers mengatakan suaminya bisa diancam hukuman mati.

Selama membina rumah tangga, Retno Paradinah, tak pernah melihat dengan mata kepalanya sendiri Zul Zivilai menyentuh narkoba.

Baca: Rekan Satu Bandnya Akui Zul Zivilia Sedikit Misterius

"Justru dia pulang ke rumah, malah dari tahun lalu dia di rumah terus sama saya dan anak-anak, lebih sering bikin lagu ya," ujar Retno saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Kedekatan itu pun harus hilang sesaat setelah Zul Zivilia resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca: Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati atau Tidak, Polisi: Bergantung Perannya

Retno benar-benar tidak siap. Apalagi setelah mendengar Zul Zivilia terancam hukuman mati karena terlibat sebagai pengedar narkoba.

"Ya jelas enggak siaplah, yang namanya suami mau diituin kan, tapi saya yakin enggak sampai ke situlah," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Zul ditangkap pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Dari tangan Zul dan ketiga temannya Rian, Andu dan D, pihak kepolisian menyita sebanyak 24 ribu butir ekstasi, 9,5 kilogram sabu, empat buah handphone, dua buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Ia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas