Pihak Syahrini Enggan Komentari Terkait Langkah Hukum Laporkan Pedangdut Lia Ladysta
Pihak Syahrini masih enggan berkomentar terkait langkah hukum melaporkan pedangdut Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Syahrini masih enggan berkomentar terkait langkah hukum melaporkan pedangdut Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya.
Saat Tribunnews.com, mencoba menghubungi Aisyahrani manajer dari Syahrini. Rani sapaan akrabnya memberikam sambungan telfon kepada manajer lainnya yakni, Riendy.
Ketika coba dikonfirmasi soal laporan yang dilakukan Syahrini, Riendy enggan berkomentar.
"Kalau itu (laporan) tanya ke Polda aja mas, saya lagi rapat" kata Riendy yang langsung menutup telfon saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (21/3/2019).
Sebelumnya Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan yang dilakukan Syahrini.
Menurut keterangannya melalui siaran tertulis, laporan Syahrini kepada Lia Ladysta atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik," ujar Argo dalam siaran tertulis.
Baca: Sedih Syahrini Kena Nyinyir, Agen Jet Pribadinya Ingin Klarifikasi ke Hotman Paris di Kopi Johny
Diketahui Lia menyebut Syahrini dekat dengan seorang pria ternama di daerah Banjarmasin dalam sebuah siaran televisi yang ditayangkan live pada pekan lalu.
Oleh karenanya, Syahrini yang merasa difitnah langsung melaporkan Lia Ladysta pada Selasa (19/3/2019).
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.