Siang Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Narkotika, Steve Emmanuel Akan Dengar Dakwaan JPU
Usai ditangkap di sebuah lobi kondominium di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ppesinetron Steve Emmanuel akan jalani sidang kasus narkoba.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
Siang Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Narkotika, Steve Emmanuel Akan Dengar Dakwaan JPU
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai ditangkap di sebuah lobi kondominium di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat 21 Desember 2018 lalu, pesinetron Steve Emmanuel akan menjalani sidang perdananya.
Mantan pasangan Andi Soraya ini akan disidang atas dugaan memiliki dan membawa kokain.
Sidang perdana Steve Emmanuel ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Persidangan yang direncanakan akan dimulai pada pukul 13.30 WIB ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Jakarta Barat.
Edy Subhan selaku Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Barat membenarkan hal tersebut.
"Ia benar (ada persidangan) di Barat, tadi info dari jaksanya jam setengah 2. Diruang sidang atas," ujar Edy saat dihubungi awak media, Kamis (21/3/2019).
"(Agenda) dakwaan sih awal, baru pertama. Masih pembacaan dakwaan," lanjutnya.
Baca: Diduga Memiliki Narkotika Jenis Kokain, Steve Emmanuel Hari Ini Dikabarkan Jalani Sidang Pertama
Sebelumnya, artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi Steve Emmanuel sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.