Diburu karena Laporan Syahrini, Lia Ladysta Kabarkan Dirinya Muntah-muntah, Janji Tanggapi yang Hot
Komentarnya tentang kisah Syahrini di masa lalu membuat pedangdut Lia Ladysta harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Anita K Wardhani
Lia mengaku dirinya mengenal dekat Pak Haji tersebut, dan menyebut jika rumor tersebut sudah beredar luas di masyarakat Banjarmasin.
Laporan Syahrini diterima dengan nomor laporan LP / 1690 / III / 2019 / PMJ / DIT RESKRIMSUS
Lia pun terancam kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.
Ia terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Pihak Syahrini Bungkam
Pihak Syahrini masih enggan berkomentar terkait langkah hukum melaporkan pedangdut Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya.
Saat Tribunnews.com, mencoba menghubungi Aisyahrani manajer dari Syahrini. Rani sapaan akrabnya memberikam sambungan telfon kepada manajer lainnya yakni, Riendy.
Ketika coba dikonfirmasi soal laporan yang dilakukan Syahrini, Riendy enggan berkomentar.
"Kalau itu (laporan) tanya ke Polda aja mas, saya lagi rapat" kata Riendy yang langsung menutup telfon saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (21/3/2019).
Sebelumnya Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengkonfirmasi laporan Syahrini.
Diketahui Lia menyebut Syahrini dekat dengan seorang pria ternama di daerah Banjarmasin dalam sebuah siaran televisi yang ditayangkan live pada pekan lalu. Oleh karenanya, Syahrini yang merasa difitnah langsung melaporkan Lia Ladysta pada Selasa (19/3/2019).
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.(*)
(Tribunnews.com/Fathul Amanah/Nurul Hanna/Bayu Indra Permana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.