Curahan Hati Ridho Rhoma Saat Kembali Divonis Penjara Terkait Narkoba
Lewat akun media sosial, Ridho Rhoma curahkan perasaan hatinya kala ia divonis penjara untuk kedua kalinya.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Ridho Rhoma harus kembali menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017 lalu.
Namun belakangan Makamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba pedangdut Ridho Rhoma.
Dengan putusan tersebut, Ridho pun harus menjalani hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan setelah sebelumnya hanya berupa kurungan selama 10 bulan saja.
Hakim Agung Andi Samsan Nganro memutuskan memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan Ridho Rhoma menjadi penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.
"Ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun dan enam bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah pada Senin (25/3).
Kendati demikian belum diterangkan bagaimana mekanisme hukuman yang akan dijalani putra raja dangdut tersebut.