Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

MA Kabulkan Kasasi Atas Kasus Narkoba Putra Rhoma Irama, Ridho Rhoma: Saya Siap Jika Allah Izinkan

MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas vonis kasus narkoba Ridho Rhoma.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in MA Kabulkan Kasasi Atas Kasus Narkoba Putra Rhoma Irama, Ridho Rhoma: Saya Siap Jika Allah Izinkan
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa(19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba pedangdut Ridho Rhoma.

Dengan putusan Mahkamah Agung itu, hukuman untuk putra si raja dangdut Rhoma Irama itu kini menjadi 1 tahun dan 6 bulan, dari sebelumnya hanya kurungan 10 bulan saja.

Putusan itu dibacakan Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan anggota majelis Hakim Agung Margono dan Eddy Army.

Hakim Agung Andi Samsan Nganro juga memutuskan memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan Ridho Rhoma menjadi penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.

"Ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun dan enam bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat dihubungi wartawan, Senin kemarin.

Baca: 2 Bulan Bebas, Ridho Rhoma Bakal Kembali Dikurung Akibat Kasus Narkoba

Namun, Abdullah belum bisa memastikan mekanisme yang harus dijalani Ridho Rhoma untuk menyelesaikan hukuman tersebut.

Saat ini Ridho Rhoma telah menghirup udara bebas. Dengan putusan Mahkamah Agung ini Ridho Rhoma harus melanjutkan sisa hukumannya.

Berita Rekomendasi

"Kemarin (Ridho Rhoma) habis menjalani rehabilitasi, masih ada enam bulan, ya diselesaikan lagi," ujar Abdullah.

Jaksa penuntut umum, lanjut Abdullah, yang akan melakukan eksekusi terhadap Ridho Rhoma.

Apa reaksi Ridho Rhoma?

Baca: Rhoma Irama Bakal Punya Menantu Baru, Ridho Rhoma Menikah Setelah Lebaran, Siapa Calon Istrinya?

Pedangdut dan pemain film bernama asli Muhammad Ridho Irama (30) ini mengucapkan terima-kasih ke semua temannya yang telah memberikan dukungan terbaik untuknya dan keluarga.

Melalui akun Insta Story @ridho_rhoma, Ridho Rhoma membenarkan, perkara kasasinya terkait kasus kepemilikan narkotika yang menjeratnya telah diputuskan Mahkamah Agung (MA).

"Setelah melalui proses banding di pengadilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi. Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik," tulis Ridho Rhoma di Insta Story-nya, Senin (25/3/2019).

Pemain film Dawai Dua Asmara tersebut tetap melakukan upaya terbaiknya untuk menyelesaikan perkara hukumnya yang belum berakhir itu.

Baca: Keluarga Belum Tahu Kabar Ridho Rhoma Akan Kembali Dikirim ke Penjara

"Doa dan upaya terbaik sedang saya lakukan. Dan saya yakin Allah SWT akan memberikan jalan terbaik bagi saya," tulis Ridho Rhoma.

Salah satu putra Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut melanjutkan, "Saya sudah bertanggung-jawab dan menjalankan hukuman pada tahun 2017."

Namun, tulis Ridho Rhoma lagi, "Apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap, karena saya yakin, jika Allah mengizinkan hal itu terjadi, pasti akan ada hikmah bagi saya."

(Wartakotalive.com/Irwan Wahyu Kintoko)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ridho Rhoma: Apabila Mahkamah Agung Menyatakan Saya Harus Menjalankan Hukuman Lagi, Saya Siap!,

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas