Masa Hukuman Ridho Rhoma Diperpanjang, Begini Reaksi Gibran Rakabuming
Masa hukuman Ridho Rhoma diperpanjang menjadi satu tahun enam bulan. Gibran Rakabuming memberikan komentarnya.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNSOLO.COM - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba pedangdut Ridho Rhoma.
Dengan putusan Mahkamah Agung itu, hukuman untuk putra raja dangdut Rhoma Irama kini menjadi satu tahun enam bulan.
Sebelumnya, Ridho Rhoma hanya menjalani kurungan 10 bulan.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung Andi Samsan Ngangro dan anggota majelis yakni Hakim Agung Margono dan Eddy Army.
Hakim Agung juga memutuskan untuk memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan oleh Ridho Rhoma menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.
"Iya benar itu ada kasasi tolak dengan perbaikan, ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2019), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Namun, Abdullah belum bisa memastikan mekanisme yang harus dijalani Ridho Rhoma untuk menyelesaikan hukuman tersebut.
"Kemarin (Ridho Rhoma) habis menjalani rehabilitasi, masih ada enam bulan, ya diselesaikan lagi," ujar Abdullah.
Mendengar kabar tersebut tentu membuat Ridho Rhoma merasa terpukul.
Namun, anak bungsu Rhoma Irama itu berjanji akan menjalankan hukumannya dengan sebaik mungkin.