Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ridho Rhoma Bakal Dipenjara Lagi, Rhoma Irama: Putusan MA Aneh bin Ajaib

Raja dangdut Rhoma Irama buka suara terkait proses hukum kasus narkoba yang menyeret nama anaknya, pedangdut Ridho Rhoma.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ridho Rhoma Bakal Dipenjara Lagi, Rhoma Irama: Putusan MA Aneh bin Ajaib
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ridho Rhoma dan sang ayah, Rhoma Irama 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Raja dangdut Rhoma Irama buka suara terkait proses hukum kasus narkoba yang menyeret nama anaknya, pedangdut Ridho Rhoma.

Seperti diketahui Ridho Rhoma harus menjalani tambahan hukuman penjara selama delapan bulan.

Penambahan hukuman penjara Ridho Rhoma itu, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat

MA menambah hukuman penjara delapan bulan untuk Ridho Rhoma, yang sudah bebas penjara dan rehabilitasi selama 18 bulan sejak tahun 2017 lalu.

Rhoma Irama menegaskan kalau putusan MA sangatlah aneh.

Sebab, putranya saat ini sudah menghirup udara segar dan juga sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika jenis sabu.

Baca: Keluarga Belum Tahu Kabar Ridho Rhoma Akan Kembali Dikirim ke Penjara

"Mengenai putusan Ridho, saya rakyat awam menilai putusan MA aneh bin ajaib. Nah, sekarang falsafah dan logika hukumnya dimana? Itu yang saya enggak ngerti," kata Rhoma Irama yang ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).

Berita Rekomendasi

Rhoma Irama pun menjelaskan alasan mengapa dirinya menilai putusan MA sangat aneh dan juga ajaib, karena seharusnya Ridho tidak lagi menerima hukuman penjara atas kesalahannya yang sudah melakukan penyalahgunaan narkotika.

"Kenapa? Pertama, berdasarkan surat edaran MA, pengguna (narkotika) dibawah 1 gram, itu harus di rehabilitasi. Begitu juga harus dijalankan oleh kepolisian dan kejaksaan, semuanya sama," jelasnya.

"Ridho kan pengguna 0, sekian lah. Nah, Ridho itu sudah di proses dari penjara selama 126 hari dan rehabilitasi. Malahan ini pelanggaran, harusnya langsung direhab bukan dipenjara dulu. Pas rehab, setelah dinyatakan selesai dan sembuh dari dokter, maka dibebaskan," tambahnya.

Rhoma Irama mengungkapkan kalau saat ini putranya sudah bebas dari ketergantungannya terhaap narkotika jenis sabu.

Bahkan, Ridho Rhoma sudah kembali berkarir di dunia musik.

Baca: MA Kabulkan Kasasi Atas Kasus Narkoba Putra Rhoma Irama, Ridho Rhoma: Saya Siap Jika Allah Izinkan

"Ini pertanyaan besar, kok keputusan surat edaran dilanggar sendiri. Sementara Ridho sudah bebas dan dapat efek jera di penjara, dia sudah jera, tidak gunakan lagi, sudah sembuh. Tapi dia (Ridho) ditarik lagi ke penjara," ucapnya.

Rhoma Irama menegaskan putusan MA akan membuat kondisi fisik dan karir Ridho Rhoma kembali hancur, jika memang putusan MA itu tidak dibatalkan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas