Usai Ratna Sarumpaet Operasi Plastik, Atiqah Hasiholan Sedang Syuting di Malaysia
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengungkapkan keberadaan Atiqah Hasiholan usai mendengar keterangan saksi.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengungkapkan keberadaan Atiqah Hasiholan usai mendengar keterangan saksi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, supir dari Ratna Sarumpaet, Ahmad Rubangi menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan.
Usai Ahmad menyampaikan kesaksiannya, Ratna yang mendengar meluruskan beberapa hal, salah satunya keberadaan anak-anaknya saat ia tiba dirumah usai operasi pengangkatan wajah atau facelifting.
Ia menyampaikan jika Atiqah Hasiholan tengah melakukan proses syuting di negara jiran Malaysia.
"Saya ingin meluruskan beberapa hal. Ada pertanyaan soal anak saya, sampai tanggal 2 anak saya yang bungsu shooting di Malaysia (Atiqah Hasiholan). Fatun tanggal 2 saya nginap disana jadi tahu," ujar Ratna Sarumpaet kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Selain itu ia juga meluruskan mengenai kesaksian dari Ahmad yang tidak mengetahui berbagai hal meski berada dirumah yang sama dengan Ratna.
Baca: Tak Ada Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Gelisah Dengarkan Keterangan Saksi
"Rumah saya luas. Tidak mungkin apa yang saya lakukan dengan anak saya diketahui sama semuanya," katanya.
Selama persidangan memang Ratna terlihat gelisah ia duduk disamping kanan Penasehat Hukum.
Beberapa kali juga Ratna Sarumpaet mengubah gaya duduknya dan juga sering kali berkomunikasi dengan salah satu anggota penasehat hukumnya, yang terdiri dari tujuh orang didalam ruang sidang.
Ratna terlihat gelisah ketika Ahmad tidak dapat menjawab apa yang ditanyakan oleh Majelis Hakim dan JPU.
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya yang digelar Selasa (26/3/2019), jaksa menghadirkan enam saksi.
Dengan tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.
Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman dan saksi dari pihak rumah sakit yakni dokter Sidik Setiamihardja, dokter Desak dan perawat Aloysius.
Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).