Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Milano Lubis, Kuasa Hukum Vanessa Angel Merasa Kliennya Tidak Mendapatkan Keadilan dan Kecewa

Kuasa hukum artis Vanessa Angel, Milano Lubis, mengungkapkan bahwa kliennya kecewa terhadap proses hukum terkait kasus prostitusi online

Penulis: Grid Network
zoom-in Milano Lubis, Kuasa Hukum Vanessa Angel Merasa Kliennya Tidak Mendapatkan Keadilan dan Kecewa
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Tersangka kasus penyebaran foto dan video Vanessa Angel hadir menemani dua mucikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya, Senin (1/4/2019). Sidang lanjutan digelar secara tertutup 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum artis Vanessa Angel, Milano Lubis, mengungkapkan bahwa kliennya kecewa terhadap proses hukum terkait kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa.

Menurut Milano Lubis, proses hukum tersebut hanya memberatkan Vanessa Angel saja. 

"Kecewanya itu karena ada ketidakadilan dalam kasus ini, karena mestinya Vanessa hanya korban, undang-undangnya mengatur itu," kata Milano Lubis saat Grid.ID temui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel, saat Grid.ID temui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019)."Tapi karena dimasukan pasal 55 yang akhirnya mengakibatkan Vanessa ditahan, tapi kok si laki-lakinya (pihak yang diamankan bersama Vanessa) tidak ditahan," ujar Milano.

Menurut Milano, tidak hanya Vanessa Angel saja yang dilibatkan jika mengacu pasal 55, namun pria yang diamankan bersama kliennya pun harus dipenjara.

"Kalau mau masukan pasal 55 semuanya ditahan, karena semua orang juga tahu kalau pasal 55 itu kan enggak bisa cuma dua orang itu, semua yang terkait harus masuk (bui) kalau diterapkan pasal 55," ungkapnya.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas