Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Eksepsi Steve Emmanuel Ditolak Majelis Hakim, Adik Kandung Habis-habisan Beri Dukungan

Sidang dengan agenda putusan sela majelis hakim itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Eksepsi Steve Emmanuel Ditolak Majelis Hakim, Adik Kandung Habis-habisan Beri Dukungan
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Steve Emmanuel (35) kembali menjalani persidangan kasus narkotika jenis kokain yang menjeratnya, sejak akhir tahun 2018 lalu.

Sidang dengan agenda putusan sela majelis hakim itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).

Putusan sela merupakan jawaban dari Majelis Hakim atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa yang menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi dari pihak terdakwa atau Steve, dalam menanggapi dakwaan dari JPU.

"Menyatakan keberatan dari kuasa hukum tidak dapat diterima, atas nama terdakwa. Kedua, melanjutkan agenda persidangan ke selanjutnya. Ketiga, membebankan biaya perkara kepada terdakwa hingga akhir persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong.

"Demikian, putusan sela dari majelis hakim. Terdakwa boleh mengajukan banding, tapi bersamaan dengan pokok perkara nantinya," tambahnya.

Majelis hakim mengatakan bahwa persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada 25 April 2019, dengan agenda keterangan saksi dari JPU, yakni polisi yang menangkap Steve Emmanuel.

Berita Rekomendasi

"Dalam sidang selanjutnya, Jaksa siapkan tiga orang saksi dari aparat kepolisian dan tiga orang dari luar. Setelah itu dilanjutkan saksi dari terdakwa," ucapnya.

Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik dan tim mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Majelis Hakim persidangan.

Baca: Davin Kirana, Caleg yang Surat Suaranya Tercoblos Itu Anak Bos Lion Air dan Dubes RI di Malaysia

"Terakhir yang Mulia, sebelum selesai, kami ingin mengajukan pengajuan asesmen atau rehabilitasi untuk terdakwa," ujar Jaswin.

Usai persidangan, Steve tampak kecewa atas putusan sela Majelis Hakim yang menolak eksepsinya.

"Ya (kecewa), begini lah," kata Steve sambil tersenyum dan mengangkat pundaknya. 

Karenina Sunny__2
Miss Indonesia 2009 Karenina Sunny memberikan dukungan untuk Steve Emmanuel, kakak laki-lakinya, disela menjalani sidang dugaan memiliki kokain di PN Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).

Namun, Steve enggan menanggapi pertanyaan awak media seputar kondisinya dan juga kesiapannya menjalani agenda persidangan lanjutan yang digelar pada 25 April 2019 mendatang.

Mantan suami siri artis Andi Soraya itu lebih memilih untuk menyapa adik kandungnya, Karenina Sunny dan rekan-rekannya, satu diantaranya adalah aktor Zack Lee yang hadir di dalam ruang sidang. 

Baca: Polisi Hanya Kategorikan Penganiayaan Ringan Terhadap Para Pelaku Penganiayaan Audrey

Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Jakarta Barat, Steve terus berjalan meninggalkan ruang sidang dengan dikawal oleh satu pria berbadan tegap.

Diberitakan sebelumnya, pesinetron Steve Emmanuel Halim ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat ketika berada di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.

Beri dukungan

Model cantik Karenina Sunny (32) terlihat hadir di persidangan kasus narkotika yang menyeret sang kakak, pesinetron Steve Emmanuel (35), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4).

Kehadiran Nina -sapaan akrab Karenina Sunny-  untuk memberikan dukungan moril kepada sang kakak.

Dalam kesempatan itu, Nina mengungkapkan kekecewaannya karena eksepsi atau nota keberatan Steve ditolak majelis hakim.  

Baca: Tak Terima Anaknya Dicabuli, Warga Trenggalek Hajar Ipar dengan Kayu Hingga Kakinya Patah

"Kecewa sih pasti ya, sedih juga karena eksepsi dia ditolak hakim," kata Nina.

Meski sedih dan kecewa, Nina berharap majelis hakim punya hati nurani untuk memberikan keadilan kepada Steve.

Nina menilai Steve bukanlah seorang pengedar, seperti apa yang disangkakan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kakaknya itu.

"Karena Steve ini adalah korban dari narkotika. Dia ini memang salah, telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Tapi, tidak layak dan tidak pantas untuk dipenjara," ucapnya.

Miss Indonesia tahun 2009 itu mengungkapkan kalau Steve layak untuk direhabilitasi agar bisa sembuh dan memperbaiki dirinya, atas semua kesalahan yang pernah dilakukan.

"Karena dalam UU Narkotika, pengguna atau pemakai narkoba harus di asesmen atau direhabilitasi," ungkapnya.

Nina meminta kepada majelis hakim untuk nantinya memberikan keadilan kepada Steve saat memutus perkaranya.

Nina mengaku akan berjuang sekuat tenaga. "Semoga Steve ini direhabilitasi dan atau diberikan kesempatan untuk kedua kalinya, agar bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika," ujar Nina.

"Saya berharap, kakak saya dapat keadilan aja. Tolong kasih pasal yang tepat dan kasih kesempatan dia untuk rehab. Saya akan berjuang supaya kakak saya dapat keadilan," ujar Nina.

Penulis: Arie Puji Waluyo
Artikel ini tayang di Wartakotalive dengan judul Steve Emmanuel Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Adik Kandungnya yang Cantik Bela Sekuat Tenaga

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas