Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tabrak Lari, Mengemudi Saat Mabuk dan Tak Bawa SIM, Song Seung Won Divonis 1,5 Tahun Penjara

Aktor Korea Song Seung Won dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun atas pelanggaran berlapis yang ia lakukan.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Tabrak Lari, Mengemudi Saat Mabuk dan Tak Bawa SIM, Song Seung Won Divonis 1,5 Tahun Penjara
Allkpop
Aktor Korea Song Seung Won dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun atas pelanggaran berlapis yang ia lakukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Korea Song Seung Won dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun atas pelanggaran berlapis yang ia lakukan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Song Seung Won yakni menjadi pelaku tabrak lari, berkendara dalam kondisi mabuk dan tidak membawa surat izin mengemudi.

Bukan baru kali ini Song Seung Won kedapatan mengemudi dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol.

Pengadilan distrik Kota Seoul, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada aktor Song Seung Won pada Rabu (10/4/2019).

Baca: Selain Ryu Ui Hyun-Hyejeong AOA, 4 Seleb Korea Ini juga Terjebak Cinlok, Ada Bintang SKY Castle

Baca: Polisi Ungkap Dugaan Prostitusi dalam Acara Ulang Tahun Seungri di Filipina, 8 Wanita Diinterogasi

Baca: Fakta Baru Kasus Burning Sun, Polisi Kantongi Informasi Prostitusi di Pesta Ulang Tahun Seungri

Bintang drama Weelcome To Waikiki ini dikenai pasal tabrak lari, mengemudi secara ceroboh, mengemudi dalam pengaruh alkohol dan mengemudi tanpa surat izin.

Seperti dilansir Allkpop, Kamis (11/4/2019), aktor berusia 28 tahun ini disebutkan berusaha melarikan diri setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada Desember 2018.

Song Seung Won mabuk ketika mobil yang dikemudikannya menabrak kendaraan lain di kawasan Chungdam, Seoul.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Song Seung Won juga tidak memiliki surat izin mengemudi saat kejadian tersebut.

Ini merupakan kasus keempat Son Seung Won mengemudi dalam keadaan mabuk.

Sebelumnya, bintang drama Age of Youth 2 ini telah dua kali dikenakan denda karena mengemudi dalam keadaan mabuk.

Baca: Bukti yang Memberatkan Seungri Terungkap Meskipun Sang Artis Mengelak Soal Kasus Burning Sun

Baca: Terlibat Kasus Prostitusi Hingga Narkotika, Seungri Diprediksi Hanya Dipenjara Paling Lama 3 Tahun

Baca: Kepolisian Tetap Lakukan Penyelidikan Secara Adil dan Transparan Meskipun Seungri Menyangkal Tuduhan

Kemudian ia kembali ditangkap untuk pelanggaran yang sama. Akhirnya surat ijin mengemudinya pun dicabut.

Selama kesaksiannya, Son Seung Won disebutkan telah mengakui dan meminta maaf atas semua kesalahannya.

Namun menurut pihak pengadilan, Son Seung Won sempat berusaha menyalahkan temannya yang menjadi penumpang dalam mobilnya.

Akibatnya, putusan akhir pengadilan adalah hukuman penjara selama satu tahun dan 6 bulan penjara untuk sang aktor.

Song Seung Won akan diberi waktu seminggu untuk mengajukan banding.

Namun apabila dia menerima hukuman tersebut, Son Seung Won tidak akan lagi dapat menjalankan wajib militernya sebagai tentara aktif.

Dalam hukum Korea Selatan, warga yang memiliki riwayat hukuman penjara harus melakukan pelayanan publik.

(Grid.ID/Mia Della Vita)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Mengemudi Sambil Mabuk dan Tabrak Lari, Song Seung Won Dijatuhi Hukuman Penjara 1,5 Tahun.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas