24 April 2019 Sidang Perdana, Vanessa Angel Siap Bongkar Fakta
Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis menyatakan pihaknya siap membongkar fakta baru saat sidang perdana kasus penyebaran konten asusila.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis menyatakan pihaknya siap membongkar fakta baru saat sidang perdana kasus penyebaran konten asusila.
Dijadwalkan, sidang kasus penyebaran konten asusila yang melibatkan artis Vanessa Angel digelar Rabu (24/4/2019 pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Yang jelas kita sudah siap untuk menghadapi sidang, dan kita akan membuka semuanya. Tunggu saja,” kata Milano Lubis dihubungi Tribunnews, Selasa (16/4/2019).
Milano Lubis enggan menjelaskan lebih jauh, fakta apa yang selama ini disembunyikan pihak Vanessa.
Namun ia dengan tegas memastikan jika pihak Vanessa siap mendengarkan dakwaan Majelis Hakim.
“Kan sidang pertama masih pembacaan dakwaan,kita lihat aja nanti dakwaannya seperti apa,” tambahnya.
Vanessa dianggap dianggap telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.
Ia pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Babak Baru Kasus Prostitusi Online, 24 April 2019, Vanessa Angel Akan Sidang, Kemana Rian Subroto?
Sebelumnya diberitakan kalau kasus prostitusi online yang menyeret nama artis Vanessa Angel memasuki babak baru.
Vanessa Angel akan menunggu giliran duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.
Jika selama ini datang ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagai saksi muncikari prostitusi online yang diduga melibatkan banyak artis, tak lama lagi Vanessa Angel menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya.
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriyono, memastikan Vanessa Angel yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online dijadwalkan akan jalani sidang perdana pada Rabu, (24/4/2019) mendatang.
“Jadwal sidang pada Rabu tanggal 24 April 2019 mendatang,” ujarnya, Senin, (15/4/2019).
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dalam sidang sendiri yaitu jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, RA Dhini Ardhany.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.