Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

24 April 2019 Sidang Perdana, Vanessa Angel Siap Bongkar Fakta

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis menyatakan pihaknya siap membongkar fakta baru saat sidang perdana kasus penyebaran konten asusila.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 24 April 2019 Sidang Perdana, Vanessa Angel Siap Bongkar Fakta
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Sedangkan pada panggilan kedua, tidak ada konfirmasi kedatangan dari Rian.

Jaksa mengatakan, jika penyidik kesulitan menemui Rian.

"Kami sudah panggil, penyidik pun mengalami kesulitan (memanggil)," ujar jaksa Novan Arianto

Sementara itu, untuk kepastian mangkirnya saksi Rian Subroto diungkapkan kuasa hukum mucikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Gaos Hadiman.

Ditemui seusai sidang, ia mengatakan jika sidang untuk kliennya terpaksa ditunda karena saksi Rian Subroto dan Fitriandri alias Vitly Jen tidak hadir.

"Ya ditunda karena dua saksi dipastikan tidak hadir. Jadi, untuk kasus Nindy, Rian akan diminta dihadirkan lagi pekan depan,” tandasnya.

Lima Saksi Tak Hadir di Sidang

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, lima saksi tidak dapat hadir dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online termasuk Rian Subroto.

Kelima saksi tersebut sebelumnya telah dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Di antaranya Fatya Ginanjarsari mantan Finalis Putri Indonesia 2017, Rian Subroto, Fitriandi alias Vitly Jen.

Lalu Yesi Amalia seorang selebgram dan Putri Amalia yang masih belum diketahui sosoknya.

Sosok Rian Subroto pun menjadi sorotan lantaran sudah tiga kali ini tidak dapat dihadirkan

Kuasa Hukum Endang Suhartini alias Siska Frangky Desima Waruwu mengatakan jika saksi Rian kembali tidak hadir dalam persidangan kliennya maka pihaknya akan mengajukan penetapan DPO kepada majelis hakim.

“Rian ini adalah alat bukti yang pertama di persidangan terkait perkara ini. Kami memohon kepada majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk dijadikan sebagai DPO karena tidak hadir selama tiga kali, sesuai dengan Pasal 244 KUHP bisa dengan ancaman 9 bulan," kata Frangky, Senin, (15/4/2019).

Sementara itu, Kuasa Hukum Tantri Novanto Robert Mantini juga meminta Rian Subroto untuk segera dihadirkan dipersidangan sebagai saksi.

"Jadi keterangan Rian Subroto ini sangat menentukan. Bisa dibuktikan atau tidak nanti di persidangan. Kalau saksi-saksi yang dari polisi kemarin ya 'maaf' mereka juga tidak tahu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas