Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Erin Taulany, Istri Andre Taulany Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Prabowo

Istri Andre Taulany, Reinwartia Trygina ( Erin Taulany) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Prabowo Subianto.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Erin Taulany, Istri Andre Taulany Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Prabowo
kolase Kompas/Instagram
Prabowo Subianto, Andre Taulany dan snag istri, Erin Taulany 

Meski pihak BPN tak mau memperpanjang kasus Erin Taulany, nyatanya masih ada sosok yang geram.

Sehingga ia pun melaporkan istri Andre Taulany ini kepada pihak kepolisian.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Instagram Lambe Turah, sosok bernama M Fidaus Oiwobo yang merupakan seorang pengacara.

Pengacara ini melaporkan Erin Taulany, istri Andre Taulany ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/4/2019) pukul 09.43 WIB.

Kasus yang diadukan kepada Erin Taulany ini adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2.

Baca: Dianggap Menghina Prabowo, BPN Tuntut Istri Andre Taulany Minta Maaf via Medsos

Begini bunyi pasal 27 ayat (3) UU ITE:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Berita Rekomendasi

Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun.

Laporan terhadap Erin Taulany ke Polda Metro Jaya dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Dikutip dari Kompas.com, Erin Taulany dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.

"Dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas