Erin Taulany, Istri Andre Taulany Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Prabowo
Istri Andre Taulany, Reinwartia Trygina ( Erin Taulany) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Prabowo Subianto.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Istri Andre Taulany, Reinwartia Trygina ( Erin Taulany) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Pelaporan itu bermula saat Erin Taulany mengunggah Instagram Story berupa foto Prabowo Subianto disertai kalimat yang dianggap merendahkan.
Instagram story itu diunggah Erin Taulany pada Sabtu (20/4/2019), sedangkan laporan kepada polisi atas perbuatan itu dilayangkan pada Minggu (21/4/2019).
Akibat unggahan tersebut nama Erin Taulany dengan tagar #ErintaulanySakitJiwa menjadi trending topik nomor 1 di Twitter, sepanjang hari Minggu (21/4/2019) ini.
Dalam unggahan Instagram Story Erin Taulany, istri Andre Taulany ini memposting foto Prabowo yang sedang syukuran atas klaim kemenangan di Pilpres 2019.
Mengenakan jas khas warna coklat muda ini terlihat Prabowo Subianto sedang berorasi.
Akan tetapi, istri Andre Taulany ini memberikan tulisan yang dianggap menghina Prabowo Subianto.
Baca: Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Begini Kata Humas Polda Metro Jaya
Baca: Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik Prabowo Subianto
Baca: Hanum Rais Angkat Bicara Soal Postingan Istri Andre Taulany yang Ramai di Media Sosial
Menanggapi hal tersebut, sang suami, Andre Taulany mengunggah foto dalam rangka perayaan malam nisfu syaban.
Yang artinya, tinggal 15 hari lagi seluruh umat muslim di dunia akan memasuki bulan suci Ramadhan.
"Assalamu alaikum. Selamat beribadah di malam nisfu syaban .. semoga Rahmat Allah SWT senantiasa menyertai kita semua," tulis Andre Taulany, Sabtu (20/4/2019).
Tak hanya itu, dalam gambar tersebut, Andre Taulany melampirkan ucapan permintaan maaf.
"15 hari menjelang Ramadhan.
Mohon dimaafkan segala khilaf atas lisan yang tak baik, ucapan yang melukai, hati yang kotor, perilaku yang menyingung dan sikap yang tidak sopan.
Selamat menyambut bulan suci Ramadhan," tulis Andre Taulany.
Meski begitu, tak diketahui apakah ucapan permintaan maaf ini juga sebagai perwakilan dari sang istri atas stastusnya yang sudah menyinggung Prabowo Subianto.
Baca: Erin Taulany Disebut Hina Prabowo Subianto, Andre Taulany Unggah Soal Nisfu Sya’ban
Baca: Istri Singgung Deklarasi Kemenangan Prabowo di Pilpres 2019, Andre Taulany: Maaf Atas Segala Khilaf
Namun, masih banyak yang menuntut agar Erin Taulany ini diberikan hukuman setimpal.
Bahkan dilansir Tribunnewsbogor.com dari laman Instagram @andreastaulany, banyak yang meminta agar istri Andre Taulany ini diberi hukuman sama seperti Ahmad Dhani yang terjerat kasus ujaran kebencian.
Diketahui, akibat cuitan di Twitter tahun 2017 silam, Ahmad Dhani kini mendekam di penjara di Rutan Medaeng Surabaya.
Menanggapi hebohnya kasus ini, Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyayangkan perbuatan istri Andre Taulany.
Sang juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menuntut agar Erin Taulany meminta maaf setelah melakukan perbuatan tidak etis tersebut.
"Harapan kami tentu beliau secara berani untuk melakukan permintaan maaf. Harapan kami segera ini diakhiri dengan cara yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka dan memposting permintaan-permintaan maaf," kata Andre Rosiade, ditemui di Jalan Kertanegara dilansir Tribunnewsb.com, Minggu (21/4/2019).
Bahkan akibat dari perbuatan itu, kata dia, pengguna media sosial khususnya pendukung Prabowo Subianto langsung menyerbu Instagram Erin Taulany.
Meski menurut pantauan TribunnewsBogor.com, kolom komentar Instagram Erin taulany ini sudah dinonaktifkan.
Sehingga yang menjadi sasaran kemarahan warganet adalah suami Erin Taulany, Andre Taulany.
Baca: Reaksi Berbeda Andre Taulany dan sang Istri, Erin Taulany setelah Disebut Hina Prabowo
Baca: Kabar Istrinya Disebut Hina Prabowo Ramai, Andre Taulany Pilih Tulis Permintaan Maaf Jelang Ramadan
"Patut disayangkan juga media sosialnya instagram-nya digeruduk oleh pendukung Pak Prabowo, karena pernyataan yang dibuat oleh istrinya Mas Andre Taulany," ujarnya.
Juru bicara BPN ini pun menegaskan tidak akan menempuh proses hukum atas perbuatan Erin Taulany tersebut.
Pasalnya, pihak BPN enggan menanggapi kasus ini lebih lanjut karena ingin fokus atas penyelidikan dugaan kecurangan Pilpres 17 April 2019.
"Saya rasa tidak perlu kita melakukan langkah hukum karena ya ngapain ditanggapin orang-orang yang saya rasa tidak perlu kita tanggapi ya, biarkanlah pendukung kami yang menanggapi. Saya rasa ngapain kami tanggapin buang-buang waktu kan," tambahnya.
Meski pihak BPN tak mau memperpanjang kasus Erin Taulany, nyatanya masih ada sosok yang geram.
Sehingga ia pun melaporkan istri Andre Taulany ini kepada pihak kepolisian.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Instagram Lambe Turah, sosok bernama M Fidaus Oiwobo yang merupakan seorang pengacara.
Pengacara ini melaporkan Erin Taulany, istri Andre Taulany ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/4/2019) pukul 09.43 WIB.
Kasus yang diadukan kepada Erin Taulany ini adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2.
Baca: Dianggap Menghina Prabowo, BPN Tuntut Istri Andre Taulany Minta Maaf via Medsos
Begini bunyi pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun.
Laporan terhadap Erin Taulany ke Polda Metro Jaya dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Dikutip dari Kompas.com, Erin Taulany dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.
"Dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/4/2019).
Erin Taulany dilaporkan oleh pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo.
Dalam laporan tersebut, Erin disebut telah mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto melalui unggahan di akun Instagram-nya.
"(Barang bukti yang dibawa) Ada capture unggahan Instagram," ujar Argo.
Menurut Argo, saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Selanjutnya, polisi akan mengklarifikasi laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.
"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," ujar Argo.
Dalam laporan tersebut, pelapor menilai Erin Taulany melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(TribunnewsBogor.com/Uyun)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Diduga Hina Prabowo, Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.