Politikus PKS Kritik Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Semoga Bukan Putusan Pesanan
Nasir berharap putusan hakim tunggal itu bukan pesanan dari pihak yang ingin mengkriminalisasi Tom Lembong.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Nasir Djamil mengkritik hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong atas penetapan tersangka kasus impor gula.
Adapun keputusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun. Dengan begitu, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dianggap telah sah.
Baca juga: Breaking News: Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Sah!
Nasir berharap putusan hakim tunggal itu bukan pesanan dari pihak yang ingin mengkriminalisasi Tom Lembong.
"Semoga saja putusan hakim tunggal itu bukan “putusan pesanan” dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasikan TL," kata Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Namun, Nasir menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut. Meskipun, sulit baginya untuk menjawab putusan tersebut sudah ideal atau tidak.
"Sebab hakim secara teori memiliki independensi dan mandiri dalam memberikan keputusan.
Ideal atau tidak, adil atau tidak, memang itu sangat subjektif," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun tolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.
Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung untuk Tom Lembong sah alias sesuai aturan.
Baca juga: Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula Sah
"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim Marbun di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim melanjutkan karena termohon telah dapat membuktikan maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak.
"Oleh karena permohonan tersebut ditolak. Alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan," tegas hakim.