Disebut Hina Prabowo, Istri Andre Taulany Dilaporkan Polisi hingga Reaksi Sejumlah Pihak
Erin Taulany, Istri Andre Taulany dituding menghina Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Penulis: Fathul Amanah
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
![Disebut Hina Prabowo, Istri Andre Taulany Dilaporkan Polisi hingga Reaksi Sejumlah Pihak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/andre-taulany-erin-taulany-prabowo-subianto.jpg)
"Numpang tanya my bro founder lawyer hijrah @sunankalijaga_sh apa tulisan mbak pemberani ini bisa kena pasal penghinaan ( hate speech ) undang " ITE atau tidak? Kalo aman... banyak jg nih yg mau nyaci maki balik.."
Ia juga membandingan dengan kasus musisi Ahmad Dhani, yang kini tengah berhadapan dengan UU ITE.
"My bro @ahmaddhaniofficial dilaporkan gara " ngetweet ludahi penista agama, & bilang idiot org yg demo oposisi dipenjara sm rezim... kt liat ini yaah... adil apa nggak...."
Baca: Istrinya Jadi Sorotan karena Dianggap Hina Prabowo, Andre Taulany Perketat Keamanan Rumah
3. Erin Taulany dilaporkan ke polisi
Erin Taulany akhirnya dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, laporan tersebut bernomor LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.
"Dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," tutur Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/4/2019).
Dalam laporan itu, Erin disebut telah mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto melalui unggahan di akun Instagram-nya.
"(Barang bukti yang dibawa) Ada capture unggahan Instagram," ungkap Argo.
Argo menambahkan, saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.
"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," tambahnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.