Heboh Postingan di Medsos Erin Hina Prabowo, Pengakuan Andre Taulany Pada Polisi Hingga Reaksi BPN
Postingan istri komedian sekaligus presenter Andre Taulany hebohkan dunia maya. Vokalis Stinky ini pun mendatangi Polda Metro Jaya Senin (22/4/2019).
Penulis: Anita K Wardhani
Hindari Wartawan
Hingga sore hari kemarin Andre Taulanu dan Erin tidak kunjung keluar dari Diskrimsus Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan bahwa keduanya sudah tidak ada di dalam dan sudah meninggalakn Diskrimsus.
"Udah nggak ada (di dalam)," katanya singkat.
Diduga Andre keluar melalui pintu yang lain.
Sebab sejak siang hari awak media sudah menunggu di depan Diskrimsus Polda Metro Jaya dan tak ada tanda-tanda mantan vokalis band Stinky itu keluar.
Baca: Sandiaga Jalan Kaki ke Rumah Prabowo, Tersenyum Ditanya Akan Kembali jadi Wagub DKI
Kronologi dan Bukti
Kedatangan Andre dipastikan terkait pelaporan Rien Wartia Trigina alias Erin, istrinya, karena diduga melakukan pencemaran nama baik sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Erin dipolisikan karena dianggap menggungah kata yang tidak pantas tentang Prabowo Subianto di akun Intagramnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Warta Kota, Senin (22/4/2019), membenarkan, kedatangan Andre Taulany untuk menemui penyidik dan berkoordinasi dan memberikan informasi bahwa akun istrinya diretas orang lain.
"Akun milik Erin dihack sejak sebelum 19 April 2019," kata Argo Yuwono.
Menurut Argo Yuwono, karena akun Instagram milik Erin diretas orang lain maka muncul kata yang diduga menghina Prabowo Subianto dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE.
Dalam Instagram Story, Erin Taulany sempat mengunggah foto Prabowo Subianto berikut keterangan yang dianggap tidak pantas.
Ia menilai Prabowo Subianto mengalami gangguan jiwa karena sudah mendeklarasikan kemenangan sebagai Presiden RI meski belum ada keputusan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019.
Erin Taulany dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Firdaus Owobo, pengacara yang juga Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo.
Firdaus melaporkan Erin atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 29 ayat (2) jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tentang ITE karena telah menghina dan mencemarkan nama baik melalui media sosial.