Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditangkap KPK, Ini Sosok Bupati Sri Wahyumi Manalip, Selebgram, Dinonaktifkan karena Trump

Kabar Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK membuat publik kembali penasaran dengan sosok sang Bupati Manalip.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ditangkap KPK, Ini Sosok Bupati Sri Wahyumi Manalip, Selebgram, Dinonaktifkan karena Trump
kolase/ instagram
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip 

Kasusnya yang teranyar ini berbuntut dinonaktifkannya Manalip selama 3 bulan sebagai Bupati Talaud.

Pemberhentiannya menyusul keluarnya surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

Manalip dinonaktifkan selama tiga bulan karena mengadakan perjalanan ke luar negeri tanpa dilengkapi surat izin ke Kementerian Dalam Negeri.

Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.

Jemmy Kuemendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut mengaku sudah menerima surat keputusan soal pemberhentian Bupati Talaud

"Surat keputusannya sudah ada nanti besok akan diserahkan ke Bupati," ujarnya kepada Tribun Manado.

Sesuai keputusan itu, Bupati Talaud dibehentikan sementara karena melanggar undang-undang.

Berita Rekomendasi

Kasus ini mencuat setelah Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Kepergian Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin ke Kementerian Dalam Negeri.

Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini.

Hasil penyelidikan ternyata membawa Sri Wahyumi dinonaktifkan selama 3 bulan.

Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Aceh Dua Kali Lolos dari Kejaran Polisi, Ternyata Tidak Punya Tiket saat Ditangkap di Bandara, Gini Drama Penangkapannya!

6. Gara-gara Hadiri Undangan Donald Trump

Kepergian Sri Wahyuni Manalip ke Amerika ternyata juga sempat heboh lantaran ia diketahui mendapat undangan khusus dari presiden AS, Donald Trump.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas