Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Sidang Vanessa Angel, Ada Bukti Transfer Bukan Dari Rian, Kasus Prostitusi Artis Direkayasa?

Ada fakta baru terungkap di sidang kasus penyebaran konten asusila yang menempatkan artis Vanessa Angel sebagai terdakwa. Muncul nama lain selain Rian

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Fakta Sidang Vanessa Angel, Ada Bukti Transfer Bukan Dari Rian, Kasus Prostitusi Artis Direkayasa?
kolase instagram @vanessaangelofficial/tribunjatim
Vanessa Angel saat ulang tahun, Vanessa Angel saat jadi terdakwa sebar konten prostitusi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Ada fakta baru terungkap di sidang kasus penyebaran konten asusila yang menempatkan artis Vanessa Angel sebagai terdakwa. Muncul nama lain selain Rian Subroto, siapa dia?

Sang Kuasa Hukum Milano Lubis, Vanessa Angel dalam eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya menyebut jika kasus tersebut hanyalah rekayasa.

Mengapa rekayasa? Pihak Vanessa Angel udah mengajukan beberapa bukti-bukti.

"Sebetulnya terlalu awal ya akan tetapi ini menjadi bahan pertimbangan untuk majelis hakim, untuk memutuskan persidangan ini diteruskan atau tidak. Karena kami telah menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim, telah melakukan rekayasa perkara dalam kasus Vanessa ini," kata Milano usai sidang, Senin (29/4/2019).

Dia juga telah memiliki bukti kuat yakni bukti transfer uang Rp 80 juta ke salah satu muncikari yang dilakukan oleh oknum dari kepolisian.

"Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp 80 juta yaitu bagian dari Polda Jawa Timur yang berinisial HS," ujar Milano.

Baca: Sidang Lanjutan Tiga Muncikari Vanessa Angel Ditunda, Hakim Tetapkan Rian Subroto sebagai Buronan

Milano Pengacara Vanessa Angel yang baru sebut pihaknya tak anggap Jane Shalimar cari panggung
Milano Pengacara Vanessa Angel yang baru sebut pihaknya tak anggap Jane Shalimar cari panggung (kolase tribunnews)

Dalam sidang tersebut, pihaknya mendesak kepada majelis hakim agar kliennya Vanessa Angel untuk tidak ditahan.

Berita Rekomendasi

"Kami mendesak majelis hakim segera mempertimbangkan kasus ini, dan tidak ada waktu satu hari lagi Vanessa itu ditahan. Karena ini sudah terlalu, keterlaluan, ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," Tegas Milano.

"Kami menunjukan bukti rekening transfer copy rekening koran seseorang berinisial HS kepada salah satu muncikari sebesar Rp 80 juta," tambahnya.

Baca: Vanessa Angel dan 3 Muncikari Kembali Sidang, Kuasa Hukum Sebut Rian Subroto Akan Dijemput Paksa

Tiga mucikari Vanessa Angel Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta serta Intan alias Nindy saat menunggu sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin, (15/4/2019).
Tiga mucikari Vanessa Angel Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta serta Intan alias Nindy saat menunggu sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin, (15/4/2019). (tribun jatim/syamsul arifin)

Setelah Rian Subroto, Muncul Nama HS yang Mentransfer ke Rekening Muncikari, Siapa Dia?
Senada, Kuasa Hukum muncikari Tentri Novanta (TN), Robert Mantinia dan Yafed Kurniawan berencana akan membeberkan fakta dalam persidangan terkait bukti transfer uang Rp 80 juta untuk membooking Vanessa Angel.

Mereka menemukan fakta baru kasus prostitusi online bahwa yang mentransfer uang Rp 80 juta tersebut bukanlah Rian Subroto.

"Yang melakukan transfer itu bukan Rian Subroto, melainkan Herlambang Hasea yang mentransfer uang ke Tentri," kata Robert yang ditambah perkataan Yafed.

Selain itu, mereka sepakat meminta kepada JPU agar sosok Rian Subroto harus dihadirkan, mereka juga meminta Herlambang Hasea juga diperiksa sebagai saksi.

Vanessa Angel berpelukan dengan seorang wanita usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).
Vanessa Angel berpelukan dengan seorang wanita usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019). (Tribun Jatim)

"Yang perlu saya tegaskan, agar kasus ini terang benderang saksi kunci, Rian Subroto harus dihadirkan, jika tidak bisa dihadirkan atau dijemput paksa oleh JPU atas perintah hakim," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas