Penasihat Hukum Minta Rekaman CCTV di Hotel Tempat Vanessa Angel Digerek Dibuka, Ini Alasannya
Penasehat hukum Vanessa Angel meminta rekaman CCTV yang ada di hotel maupun di bandara dibuka saat persidangan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penasehat hukum Vanessa Angel meminta rekaman CCTV yang ada di hotel maupun di bandara dibuka saat persidangan.
Dari rekaman tersebut nantinya dapat membuktikan siapa saja yang terlibat.
"Agar kasus ini terang benderang, kami meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekaman CCTV di bandara dan hotel tempat Vanessa Angel bersama Rian digerebek saat digrebek," terang ketua tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, Senin (29/4/2019).
Malik menambahkan, seharusnya tidak mudah melakukan penggerebekan di hotel bintang lima.
Sebab, ada prosedur yang harus dilewati. Artinya tidak segampang seperti melakukan penggerebekan di hotel kelas melati.
Ia juga mengaku bahwa selama ini tim kuasa hukum sudah mencoba untuk meminta sendiri rekaman hotel saat Vanessa digerebek.
Namun sayangnya, pihak hotel tidak mau memberikan dengan alasan harus mendapatkan izin dari Polda Jatim.
"Tim sudah pernah minta pada pihak hotel. Tapi tidak diperbolehkan dengan alasan harus ada izin dari Polda," tegasnya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya akan mengajukan permohonan pada hakim agar mengeluarkan penetapan untuk menyita CCTV sebagai barang bukti.
"Kita ajukan permohonan agar disita rekaman CCTV bandara dan hotel," tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila kepada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.
Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 juncto. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Penasihat Hukum Minta Hakim agar Membuka Rekaman CCTV di Hotel Tempat Vanessa Angel Digerek
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.