TERUNGKAP - Sosok Polisi yang Disebut Transfer Rp 80 Juta untuk Jasa Vanessa Angel, Bukan Rian
Kuasa hukum Vanessa Angel menyajikan bukti transfer Rp 80 juta bukan dari Rian Subroto, tetapi HS yang disebut bekerja di Polda Jatim.
Editor: Januar Adi Sagita
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIDANG PERDANA - Artis terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus prostitusi online dengan terdakwa artis Vanesaa Angel menemukan fakta baru.
Fakta baru ini diungkap kuasa hukum Vanessa Angel, Milano, saat mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).
Dari fakta baru itu, Milano Lubis menyebut kasus yang menyeret kliennya, Vanessa Angel dan sejumlah muncikari itu hanya rekayasa.
Untuk mendukung pernyataannya itu, Milano Lubis mengajukan sejumlah bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sebetulnya terlalu awal ya akan tetapi ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, untuk memutuskan persidangan ini diteruskan atau tidak.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.