Steve Emmanuel Masih Sakit, Sidang Kasus Narkoba Kembali Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali harus menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali harus menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel.
Sebab, Steve Emmanuel selaku terdakwa, dalam kondisi sakit. Ia demam.
Ini bukan pertama kalinya Steve Emmanuel absen dalam sidang. Sebelumnya pada 25 April 2019 ia juga absen karena sakit.
Sidang yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda kembali.
Steve Emmanuel saat ini masih mendapatkan perawatan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Sudah dilangsungkan persidangan, di mana klien kami Steve tidak dapat sidang karena masih sakit. JPU berikan surat keterangan dokter Rutan Salemba. Sehingga disamping itu juga, Hakim Ketua ke luar kota. Jadi sama-sama berhalangan," ujar pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, Kamis (2/5/2019).
Baca: Steve Emmanuel Belum Dijenguk Anaknya, Ini Kata Karenina Sunny
Jaswin pun menduka sakit yang diderita oleh kliennya ini sangat parah sebab sudah satu minggu belum juga pulih.
Dengan belum adanya kepastian hukum, Jaswin merasa kliennya ini mengalami stres sebab dituduh sebagai pengedar.
"Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar. Bukti pengedar tidak ada. Cuman memang dia pengguna. Yang digunakan kedapatan, hanya beberapa gram yang dipakai. Cuman masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya," pungkasnya.
Baca: Karenina Sunny Bawa Masakan Ibu untuk Steve Emmanuel
Sebelumnya, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Baca: Enggak Mau Menyusahkan, Steve Emmanuel Minta Karenina Sunny Bawakan Makanan Sisa
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.