Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kabar Terbaru Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Mengaku Capek dan Bilang Lebih Baik Dibunuh Saja

- Ada kabar terbaru dari kasus prostitusi online yang menyeret Vanessa Angel sebagai terdakwa kasus penyebaran konten asusila.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kabar Terbaru Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Mengaku Capek dan Bilang Lebih Baik Dibunuh Saja
surya
Vanessa Angel tampil dengan gaya rambut baru saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (2/5/2019) 

Dia menegaskan tidak ada nama Rian Subroto yang dinilai sebagai penyewa Vanessa.

"Fiktif itu," tandasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda Putusan Sela dari majelis hakim.

Sekadar diketahui, alam kasus tersebut di Terdakwa Vanessa Angel Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Janggal, Kuasa Hukum Lapor Mabes Polri

malik va
Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik

Kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, melaporkan kasus kliennya ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (2/5/2019). Laporan itu didasari atas adanya dugaan kejanggalan dan rekayasa yang dialami kliennya tersebut.

Malik mencontohkan kejanggalan yang dimaksud, di antaranya terdapat nama Herlambang yang tercatut dalam bukti transfer rekening milik salah satu mucikari, Tentri Novanta.

Berita Rekomendasi

Nama tersebut diduga anggota kepolisian dari tim IT Cyber Polda Jatim.

"Tim lawyer dari Jakarta melaporkan hal itu, karena ada kejanggalan-kejanggalan yang tidak dilakukan selama proses penyidikan," terang Malik, Kamis, (2/5/2019).

Hal itu disampaikan usai kliennya Vanessa Angel hadapi sidang atas kasus dugaan penyebaran video asusila.

Dalam sidang tersebut JPU memberi jawaban atas eksepsi kuasa hukum.

Malik menilai jawaban dari JPU ini normatif.

Malik menyatakan bahwa JPU mengaku hanya mendapat pelimpahan dari kepolisian.

Oleh karena itu dia meminta majelis hakim untuk aktif menangani kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas