Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel: Ini Pertama Kalinya Saya Puasa dalam Tahanan

Vanessa Angel, artis terdakwa kasus prostitusi online, mendadak berderaian air mata seusai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/5).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Vanessa Angel: Ini Pertama Kalinya Saya Puasa dalam Tahanan
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Vanessa Angel, artis terdakwa kasus prostitusi online, mendadak berderaian air mata seusai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/5).

Ia mengaku teringat mendiang sang mama dan harus menjalani puasa di dalam tahanan.

Tangisan Vanessa Angel pecah tatkala ia berjalan menuju ruang tahanan sementara setelah mengikuti persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Ini pertama kalinya saya puasa di dalam tahanan. Insyallah tetap lancar," ujarnya sembari mengusap air mata.

Setiap bulan Ramadan, ia selalu teringat mendiang sang mama. Selama ini Vanessa mengaku selalu nyekar (ziarah) ke makam sang mama menjelang Ramadan.

"Pertama puasa ingat sama mamaku. Biasanya, hari pertama puasa kami pasti nyekar ke makam mamaku," ungkapnya. Disinggung soal sang ayah, Vanessa tampak kurang berkenan menjawab.

Namun, saat ditanya apakah sang ayah menjenguk dirinya, Vanessa langsung menjawab secara tegas. "Nggak, tidak menjenguk," ungkapnya.

SIDANG PERDANA -  Artis terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
SIDANG PERDANA - Artis terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Berita Rekomendasi

Dalam persidangan Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan terjadi sejumlah keganjilan, di antaranya muncul nama Herlambang Hasea, pria yang diduga mentransfer uang sebesar Rp 80 juta.

Nama Herlambang sebelumnya tidak pernah muncul dalam dakwaan, lantaran hanya nama Dhani, pria yang mentransfer dan menghubungkan antara Rian Subroto (pengguna) dengan Vanessa Angel.

Herlambang diduga seorang polisi.

Penasihat hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, masih mengumpulkan bukti kejanggalan kasus kliennya ini ke Bareskrim Polri.

"Kami lihat dulu proses ini seperti apa. Kami tengah mengumpulkan bukti dan intinya sudah kami koordinasikan," terang Milano.

Ketika disinggung kabar yang menyebut ayah Vanessa Angel menjenguk putrinya, Milano meragukan kabar tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas