Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel: Ini Pertama Kalinya Saya Puasa dalam Tahanan

Vanessa Angel, artis terdakwa kasus prostitusi online, mendadak berderaian air mata seusai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/5).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Vanessa Angel: Ini Pertama Kalinya Saya Puasa dalam Tahanan
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Ah nggak ngerti lah! Katanya iba. Masak ada orangtua mengatakan iba. Kalau memang sayang sama anak dari awal, mestinya bersedia menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan. Tapi kan dia nggak mau," ujar Milano.

Dalam kesempatan itu Milano menanggapi pernyataan Doddy Sudrajat, ayah Vanessa, yang menyebut penasihat hukum melakukan konfrontasi dengan polisi.

Vanessa Angel tampil dengan gaya rambut baru saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (2/5/2019)
Vanessa Angel tampil dengan gaya rambut baru saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (2/5/2019) (surya)

"Kami kan berdasarkan fakta hukum karena sudah masuk di persidangan. Dalam persidangan kan bukan ranah polisi lagi, jadi nggak ada itu konfrontasi dengan polisi," tambahnya.

Milano mengungkapkan Doddy Sudrajat tidak pantas mengomentari penanganan kasus itu. "Tantenya kok yang jadi penjamin Vanessa. Nggak ada ayahnya menjenguk itu. Itu kan hanya dalam rangka jalan-jalan saja," katanya.

Alamat fiktif

Kasus itu juga melibatkan tiga perempuan yang oleh polisi disebut sebagai mucikari. Penasihat hukum terdakwa Endang Suhartini, Tentri Novanta, dan Intan alias Nindy, meminta pada majelis hakim agar menghadirkan penyidik dari Polda Jatim yang pernah memeriksa Rian sebagai pengguna jasa Vanessa.

Pengacara Yafet Kurniawan mengatakan hingga kini jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan Rian Subroto ke persidangan.

Berita Rekomendasi

Dalam berita acara diterangkan RT dan RW di alamat Perum Grand Kartika, Lumajang, menyatakan tidak ada nama Rian Subroto di perumahan itu.

"Perum Grand Kartika Lumajang, tidak ada nama kelurahan dan kecamatan, dianggap alamat kabur oleh hakim. Tidak ada nama Rian Subroto di alamat tersebut. RT atau RW-nya menerangkan tidak ada nama tersebut. Jadi itu fiktif," ujarnya.

Pada awalnya jaksa hendak membacakan keterangan Rian dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, rencana itu langsung ditolak penasihat hukum.

"Kami menolak BAP Rian Subroto, sehingga jaksa tidak membacakan keterangannya," tambahnya.

Untuk itu ia minta pada hakim agar memanggil dan menghadirkan penyidik. "Kami minta hakim memanggil dan memeriksa penyidik, apakah benar ada orang bernama Rian Subroto," katanya.

Sepanjang pengetahuannya setiap saksi pasti diminta fotokopi KTP. "Biasanya dalam pemeriksaan fotokopi KTP. Mereka (jaksa) bilang KTP dipegang Dhani, sedang Dhani masuk daftar buron," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas