Muncul Nama 'Joshua', Sosok Pemesan Kamar Hotel Saat Penggerebekan Vanessa Angel
JPU Jovan Arianto membeberkan kesaksian dua karyawan Hotel Vasa yang mengungkap sedikit kronologi sebelum penangkapan Vanessa Angel.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto membeberkan kesaksian dua karyawan Hotel Vasa yang mengungkap sedikit kronologi sebelum penangkapan Vanessa Angel di hoteL tersebut.
Dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online ini Mukti Eka selaku security dan I Gede Putu selaku petugas housekeeping Hotel Vasa.
Selain itu, kata JPU Novan, ada saksi dari pihak Surabaya Town Square (Sutos) namun tidak dapat hadir.
"Padahal kami sudah kirim surat. Di Sutos itu di mana pada hari penangkapan tidak ada event apapun, jadi dia (Vanessa) foto-foto dulu di upload di instastory karena sudah terlanjur izin ke pacarnya biar tidak ketahuan, seakan menjadi MC," terangnya.
Adapun kesaksian dari Mukti Eka, Security Hotel Vasa, menjelaskan tentang penangkapan.
Baca: Jejak Rian Subroto Lenyap, Terhapus dari CCTV Hotel, Kuasa Hukum Vanessa Angel Ungkap Kecurigaannya
Bahwa ada beberapa orang berpakaian preman melakukan penangkapan.
"Sedang kesaksian dari housekeeping dan resepsionis hotel, mengaku pemesan kamar tersebut bernama Joshua. Ada KTP nya di screenshot juga, namun tidak ada dalam BAP karena itu baru disebutkan oleh saksi housekeeping itu," ungkap Novan, Kamis, (16/5/2019).
Baca: Raisa Sudah Buat Banyak Lagu untuk Anaknya, Mau Dirilis atau Tidak?
Sayangnya, saat persidangan tidak dapat dibuktikan oleh saksi tersebut.
Baca: Trik Tasya Kamila Menjaga Bayinya yang Kulitnya Sensi Agar Tak Mengulang Kisah Baby Ryu yang Viral
Terkait CCTV, JPU Novan mengaku dari kesaksian si security Mukti Eka, justru pernah diminta oleh penyidik akan tetapi tidak saat kejadian.
"Selang beberapa waktu dimintanya bukan seketika kejadian. Nah, pertanyaannya itu memorinya berkala. Jadi mereka (penyidik) meminta data bukan menyita CCTV," terangnya.
Baca: Mengaku Stres Berat Banyak Rekayasa di Kasusnya, Vanessa Angel: Semakin Hari Cobaan Makin Besar
Adapun kesaksian dari Ahli Cyber Law dari Unair, Dr Nynda Fatwawati menjelaskan semua unsurnya sudah masuk.
"Jadi untuk konten asusila itu sifatnya general (umum). Dan karena hubungannya private kan mentransmisikan, percakapan itu bicara apa se kan ini bisa. Ada istilah Long Time (LT), Mican dan ini sifatnya general," tandasnya menirukan ahli.
Bantah Kesaksian Soal BO
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis membeberkan terkait kesaksian muncikari prostitusi online, Endang Suhartini.
Milano mengatakan bahwa persidangan kali ini semestinya beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.