Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kecanduan Kokain, Saksi Ahli Sarankan Steve Emmanuel Segera Direhabilitasi

Tim kuasa hukum, Steve Emmanuel menghadirkan saksi ahli Kepala BNNK Jakarta Selatan, Amrita Devi dalam lanjutan sidang narkoba.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kecanduan Kokain, Saksi Ahli Sarankan Steve Emmanuel Segera Direhabilitasi
Tribunnews/Muhammad Fadhlullah
Aktor Steve Emmanuel (kanan) usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum, Steve Emmanuel menghadirkan saksi ahli Kepala BNNK Jakarta Selatan, Amrita Devi dalam lanjutan sidang narkoba.

Dalam keterangan Amrita mengatakan jika pengguna kokain dengan ketergantungan berat wajib untuk di ambil tindakan rehabilitasi.

"Apabila orang penyalahguna kokain dengan ketergantungan berat maka wajib direhab," ujar Amrita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).

Baca: Fakta di Persidangan Ungkap Steve Emmanuel Bisa Alami Gangguan Jiwa karena Kecanduan Kokain

Baca: Puasa Tidak Jadi Halangan, Prilly Latuconsina Tetap Konsisten Olahraga

Steve Emmanuel dalam sidang lanjutan kasus narkotika
Steve Emmanuel dalam sidang lanjutan kasus narkotika (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANA)

Lanjutnya, Amrita mengungkapkan efek dari pengguna kokain yang tidak direhab dapat mempengaruhi psikologis pengguna.

"Artinya sudah ada toleransi dan juga putusan ketergantungan di dalamnya yang butuh penanganan segera agar tidak ada komplikasi fisiologis dan psikologis yang kita ketahui terhadap yang bersangkutan," katanya.

Baca: Pesawat Pembawa Jenazah Tertunda, Ustaz Yusuf Mansur Duga Arifin Ilham Ingin Dimakamkan Malam Jumat

Baca: Selain Pesantren, Ustaz Arifin Ilham Titipkan Istrinya Pada Sang Anak, Tolong Jaga Mamah

Aktor Steve Emmanuel (kedua kiri) usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Aktor Steve Emmanuel (kedua kiri) usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/Muhammad Fadhlullah)

Jika terlambat mendapatkan penanganan rehabilitasi, Steve yang merupakan pengguna kokain dapat menderita rasa cemas dan bipolar.

"Zat tersebut mempengaruhi di otak dan jika tergolong stimulan menggunakan kokain akan menimbulkan akibat-akibat psikologis seperti bipolar serangan kecemasan dan panik," katanya.

Berita Rekomendasi

Lebih parahnya lagi, Steve dapat mengalami gangguan kejiwaan apabila tidak ditangani secara medis.

"Ini perlu eksplorasi lanjut apakah ada gangguan jiwa terhadap yang bersangkutan. Potensi terjadi lost control dalam gangguan kejiwaan itu dapat terjadi," pungkasnya.

Diketahui, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas