Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

2 Muncikari Vanessa Angel Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pembelaan 

Dua muncikari Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara masing-masing selama tujuh bulan.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in 2 Muncikari Vanessa Angel Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pembelaan 
TRIBUNJATIM.COM
Terdakwa Tentri Novanta dan Intan Permatasari bersama Vanessa Angel saat menunggu giliran sidang di Ruang Sidang Garuda I, PN Surabaya, Senin (27/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rahayu dengan hukuman penjara masing-masing selama tujuh bulan.

Keduanya dianggap terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan dua terdakwa Tentri Novanta dan Intan alias Nindy terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama tujuh bulan," ujar JPU Sri Rahayu membacakan tuntutan, Senin (27/5/2019).

Menanggapi tuntutan JPU dari Kejati Jatim ini, Kuasa hukum kedua muncikari akan ajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Ditemui seusai sidang, Robert Mantinia menyatakan fakta persidangan tidak menunjukkan kliennya bersalah.

 

Berita Rekomendasi

Baca selengkapnya >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas