2 Muncikari Vanessa Angel Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pembelaan
Dua muncikari Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara masing-masing selama tujuh bulan.
Editor: Januar Adi Sagita
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rahayu dengan hukuman penjara masing-masing selama tujuh bulan.
Keduanya dianggap terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan dua terdakwa Tentri Novanta dan Intan alias Nindy terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama tujuh bulan," ujar JPU Sri Rahayu membacakan tuntutan, Senin (27/5/2019).
Menanggapi tuntutan JPU dari Kejati Jatim ini, Kuasa hukum kedua muncikari akan ajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Ditemui seusai sidang, Robert Mantinia menyatakan fakta persidangan tidak menunjukkan kliennya bersalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.