Jaksa Tuntut Dua Muncikari Vanessa Angel Hukuman Tujuh Bulan Penjara
Dua muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy dituntut oleh JPU, Sri Rahayu dengan hukuman 7 bulan penjara.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rahayu dengan hukuman penjara masing-masing selama tujuh bulan.
Keduanya dianggap terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan dua terdakwa Tentri Novanta dan Intan alias Nindy terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama tujuh bulan," ujar JPU Sri Rahayu membacakan tuntutan, Senin (27/5/2019).
Baca: Bagaimana Nasibnya Lebaran Nanti, Masihkah di Penjara? Vanessa Angel Hanya Diam dan Menatap Sayu
Menanggapi tuntutan JPU dari Kejati Jatim ini, Kuasa hukum kedua muncikari akan ajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca: Ogah Disebut Pansos karena Lagu Rajawali Dzikir, Alvin Faiz Fokus Urus Warisan Ustaz Arifin Ilham
Ditemui seusai sidang, Robert Mantinia menyatakan fakta persidangan tidak menunjukkan kliennya bersalah.
"Yang pasti kami ajukan pembelaan terlebih dahulu harapan kami ya bebas. Nggak bukti kan," terangnya.
Berbeda halnya dengan muncikari Endang Suhartini alias Siska.
Dia masih menjalani tahap keterangan terdakwa.
Baca: Inspirasi Masjid di Lima Benua Dikolaborasikan Dalam Koleksi Busana Shafira
Nasib Vanessa Angel Lebaran Nanti
Bagaimana nasib Vanessa Angel lebaran nanti? Masihkah ia menjadi penghuni Rutan Medaeng?
Sidang kasus dugaan penyebaran konten asusila yang menjerat artis peran Vanessa Angel yang seharusnya digelar Senin (27/5/2019) akhirnya ditunda.
Sebab, dua ahli yang rencananya akan dihadirkan, baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum tidak dapat hadir dalam sidang yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Oleh sebab itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/5/2019) mendatang.
Baca: Air Mata Andi Soraya, Ketegangan di Ruang Sidang Hingga Terbongkarnya Masa Lalu Steve Emmanuel
Setelah sidang resmi ditunda, Vanessa Angel hanya terdiam dengan tatapan sayu.
Tak satupun pertanyaan dari awak media digubris olehnya.
Salah satu tim kuasa hukumnya, Teguh Putra menyatakan, pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan dua ahli.
Saat ditanya perihal siapa saja ahli tersebut, Teguh enggan berikan informasi secara detail.
"Ada dari Ahli pidana umum dan ahli UU ITE, yang jelas kita tunggu besok ya," ujarnya, Senin (27/5/2019).
Sementara itu, pihaknya memprediksi untuk sidang tuntutan atas kliennya ini akan digelar setelah Lebaran.
"Kami juga ada pembelaan, mungkin bulan Juni ya kami berharap selesai," lanjutnya.
Atas dasar itu, Vanessa Angel bakal menjalani Lebaran di Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
"Ya, kemungkinan besar ya kan belum selesai sidangnya, jadi ya Lebaran di rutan," imbuhnya.
Selain itu, apakah ada pihak dari keluarga yang menjenguk Vanessa Angel saat Lebaran, Teguh mengaku masih belum tahu.
"Tapi sejauh ini yang sering berkomunikasi dengan kami ya tantenya itu," pungkasnya.
Samsul Arifin
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 2 Muncikari Vanessa Angel Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pembelaan ,