Jika Dapat Penangguhan Penahanan, Kriss Hatta Tak Pulang ke Rumah, Kata Ibunya Banyak Kenangan Buruk
Kriss Hatta sudah dua bulan mendekam di penjara. Sang ibunda memohon majelis hakim menangguhkan penahanan menjelang Lebaran ini.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta sudah dua bulan mendekam di penjara. Sang ibunda memohon majelis hakim menangguhkan penahanan menjelang Lebaran ini.
Ibunda aktor Kriss Hatta, Tuty Suratinah berharap, majelis hakim mengabul permohonan penangguhana penahanan untuk putrnya menjelang Lebaran.
"Semoga Lebaran bisa pulang untuk kumpul bareng adik-adiknya dan teman-temannya,” ujar Tuty saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).
Aktor sekaligus presenter Kriss Hatta tersangkut kasus dugaan pemalsuan data akta nikah sehingga menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Kriss Hatta juga mendekam di Rumah Tahanan Bulak Kapal, Kota Bekasi, selama dua bulan ini.
Tuty Suratinah menambahkan, jika bisa mendapatkan penangguhan penahanan, putranya ini tidak akan kembali ke rumah lama, melainkan pindah ke rumah lain.
Baca: Bakal Berlebaran di Penjara karena Kasus Buku Nikah dengan Hilda Vitria, Kriss Hatta: Saya Gak Stres
"Nggak ke Cibubur pastinya ya, ke tempat yang lain dulu. Mungkin ke rumah keluarga. Karena nggak tau ya, mungkin itu rumah punya kenangan buruk," katanya.
Sang ibunda yang menyarakan Kriss Hatta untuk pindah dari Cibubur.
"Nanti bareng-bareng aja kita sama ade-ade ke rumah saudara yang Muslim," ucapnya.
Seandainya permohonan penangguhan penahanan itu tidak dikabulkan majelis hakim, dia pun mengaku ikhlas dan mengikuti aturan hukum.
"Tapi ya, kalau belum bisa ya, kita ikuti aja hukum yang berlaku. Paling sih berdoa aja semoga sidang hari ini lancar dan Kriss bisa pulang Lebaran," ucapnya.
Sementara itu, Kriss Hatta akan kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pemalsuan data akta nikah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (29/5/2019).
Agenda sidang lanjutan hari ini mendengarkan saksi ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi-saksi dari pihak terlapor.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kriss Hatta diadukan ke polisi oleh pemain sinetron Hilda Vitria Khan terkait kasus dugaan pemalsuan data akta nikah.
Terkait kasus itu, Kriss Hatta dijerat tiga pasal yakni Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2.
Presenter 'Uang Kaget' itu terancam hukuman total 12 tahun penjara jika terbukti bersalah.
(Luthfi Khairul Fikri)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jelang Lebaran, Ibunda Kriss Hatta Berharap Putranya Mendapat Penangguhan Penahanan,