Saksi Sebut Nama Dipo Latief di Sidang Kasus Narkoba dengan Terdakwa Steve Emmanuel
Seorang saksi bernama Richard Claproth, mengungkap fakta terkait mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel, seorang saksi bernama Richard Claproth, mengungkap fakta terkait mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief.
Menurutnya, Dipo Latief pernah menjalani rehabilitasi untuk menghentikan kebiasaan mengonsumsi narkoba.
Richard Claproth sendiri adalah seorang terapis dari Smart Leadership Institute.
Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian
Ia mengatakan Dipo Latief menjalani rehabilitasi narkoba pada 2015.
Baca: Kesaksian Temannya di Sidang: Steve Emmanuel Tak Nyaman Hidup sebagai Artis
Baca: Kemenhub Akan Kembali Mengubah Tarif Ojek Online, Ini Alasannya
Baca: Selasa Besok, Polri Bakal Beritahu Siapa Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta
Saat itu, ia sebetulnya juga menyarankan agar Steve Emmanuel ikut menjalani rehabilitasi.
“Saya sempat meminta Steve agar menjalani rehab bersama anak saya, dan bersama Dipo Latief, waktu itu bulan Mei saat bulan puasa,” kata Richard dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).
Selain itu, Richard juga mengungkap jika Steve tidak pernah menjalani rehabilitasi. Padahal, sebagai pemakai, Steve harus direhabilitasi.
“Bukan pengedar dia, saya tahu dia pemakai. Dan harus direhab, seharusnya,” katanya.
Janji stop pakai narkoba
Hakim Ketua memberikan nasihat kepada Steve Emmanuel saat sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2019).
Steve Emmanuel diingatkan agar jangan lagi mengonsumsi narkoba. Sebab, ia harus jadi panutan yang baik untuk anaknya.
“Janganlah saudara kayak gitu (mengonsumsi narkotika), saudara punya anak,” kata Hakim Ketua di dalam sidang.