Saksi Sebut Nama Dipo Latief di Sidang Kasus Narkoba dengan Terdakwa Steve Emmanuel
Seorang saksi bernama Richard Claproth, mengungkap fakta terkait mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Hakim Ketua juga mengingatkan buah hati Steve, akan sangat kecewa jika sang ayah masuk bui. Terlebih, jika ia terjerat kasus narkotika.
Baca: Ayahnya Meninggal Dunia, Dewi Perssik dan Kaluarga Ikhlas Terima Kenyataan
“Kamu kan kebanggaan dia, sedangakn kamu dipenjara karena narkoba. Dan alasannya kamu mengonsumsi karena mencoba,” kata Hakim Ketua.
Usai ditanyakan hal tersebut, Hakim Ketua pun menanyakan apakah Steve akan berhenti mengonsumsi narkoba. Ia juga menanyakan apakah Steve berjanji tidak mengulangi perbutan itu.
“Kalau saya direhabilitasi dan ada perubahan, saya pasti akan berubah,” jawab Steve.
Dalam sidang hari ini, hadir dua orang saksi dari pihak Steve. Mereka adalah rekan Steve, Lukman, dan Richard Claproth selaku terapis Steve.
Baca: Komisi II DPR: Pilkada 2020 Masih Tetap Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016
Steve ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 92,04 gram kokain beserta alat hisap.