Saksi Sebut Nama Dipo Latief di Sidang Kasus Narkoba dengan Terdakwa Steve Emmanuel
Seorang saksi bernama Richard Claproth, mengungkap fakta terkait mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel, seorang saksi bernama Richard Claproth, mengungkap fakta terkait mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief.
Menurutnya, Dipo Latief pernah menjalani rehabilitasi untuk menghentikan kebiasaan mengonsumsi narkoba.
Richard Claproth sendiri adalah seorang terapis dari Smart Leadership Institute.
Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian
Ia mengatakan Dipo Latief menjalani rehabilitasi narkoba pada 2015.
Baca: Kesaksian Temannya di Sidang: Steve Emmanuel Tak Nyaman Hidup sebagai Artis
Baca: Kemenhub Akan Kembali Mengubah Tarif Ojek Online, Ini Alasannya
Baca: Selasa Besok, Polri Bakal Beritahu Siapa Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta
Saat itu, ia sebetulnya juga menyarankan agar Steve Emmanuel ikut menjalani rehabilitasi.
“Saya sempat meminta Steve agar menjalani rehab bersama anak saya, dan bersama Dipo Latief, waktu itu bulan Mei saat bulan puasa,” kata Richard dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).
Selain itu, Richard juga mengungkap jika Steve tidak pernah menjalani rehabilitasi. Padahal, sebagai pemakai, Steve harus direhabilitasi.
“Bukan pengedar dia, saya tahu dia pemakai. Dan harus direhab, seharusnya,” katanya.
Janji stop pakai narkoba
Hakim Ketua memberikan nasihat kepada Steve Emmanuel saat sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2019).
Steve Emmanuel diingatkan agar jangan lagi mengonsumsi narkoba. Sebab, ia harus jadi panutan yang baik untuk anaknya.
“Janganlah saudara kayak gitu (mengonsumsi narkotika), saudara punya anak,” kata Hakim Ketua di dalam sidang.
Hakim Ketua juga mengingatkan buah hati Steve, akan sangat kecewa jika sang ayah masuk bui. Terlebih, jika ia terjerat kasus narkotika.
Baca: Ayahnya Meninggal Dunia, Dewi Perssik dan Kaluarga Ikhlas Terima Kenyataan
“Kamu kan kebanggaan dia, sedangakn kamu dipenjara karena narkoba. Dan alasannya kamu mengonsumsi karena mencoba,” kata Hakim Ketua.
Usai ditanyakan hal tersebut, Hakim Ketua pun menanyakan apakah Steve akan berhenti mengonsumsi narkoba. Ia juga menanyakan apakah Steve berjanji tidak mengulangi perbutan itu.
“Kalau saya direhabilitasi dan ada perubahan, saya pasti akan berubah,” jawab Steve.
Dalam sidang hari ini, hadir dua orang saksi dari pihak Steve. Mereka adalah rekan Steve, Lukman, dan Richard Claproth selaku terapis Steve.
Baca: Komisi II DPR: Pilkada 2020 Masih Tetap Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016
Steve ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 92,04 gram kokain beserta alat hisap.