Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Kukuh Ajukan Banding Pasca Divonis 1 Tahun Penjara, Maia Estianty Tulis soal Intropeksi

Suami Mulan Jameela ini dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Ahmad Dhani Kukuh Ajukan Banding Pasca Divonis 1 Tahun Penjara, Maia Estianty Tulis soal Intropeksi
Tribunjatim/kukuh kurniawan
Ahmad Dhani saat keluar dari Rutan Medaeng 

TRIBUNNEWS.COM -- Divonis 1 tahun penjara, Ahmad Dhani tak menerimanya dan bersikeras untuk mengajukan banding.

Seusai pembacaan vonis Ahmad Dhani tersebut, sang mantan istri Maia Estianty tiba-tiba mengunggah sebuah tulisan kata-kata bijak atau quote.

Dalam tulisan tersebut, Maia Estianty mengingatkan bahwa hanya Allah lah sang penolong, sehingga manusia pun diminta untuk intropkesi atas segala perbuatan buruk yang dilakukannya.

Quote yang ditulis Maia Estianty ini banyak yang berkomentar ditujukan untuk Ahmad Dhani.

Terdakwa kasus vlog idiot sekaligus musisi Ahmad Dhani ini diketahui divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Suami Mulan Jameela ini  dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar majelis hakim saat memberikan vonis sambil mengetuk palu di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).

Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata majelis hakim.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas