Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Nyatakan Banding Setelah Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara

Ahmad Dhani, terdakwa kasus vlog 'idiot', divonis kurungan penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ahmad Dhani Nyatakan Banding Setelah Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara
Surya
Ahmad Dhani umbar senyum saat keluar Rutan Medaeng jelang sidang vonis di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani, terdakwa kasus vlog 'idiot', divonis kurungan penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).

Baca: Ditetapkan Tersangka Kasus BLBI, Ini Sepak Terjang Sjamsul Nursalim sebagai Pengusaha

Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Sebagai calon legislatif harus memberi contoh yang patut

BERITA TERKAIT

Menanggapi putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.

Baca: Depresi dan Emosinya Labil, Benarkah Steve Emmanuel Sering Ribut di Penjara?

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

Sebelumnya, akibat Vlog yang dibuat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI.

Baca: Billy Syahputra Rencana Ajak Pacar Liburan

Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.

Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi

'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'

Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Meski Divonis 1 Tahun Kurungan Penjara, Ahmad Dhani Langsung Menyatakan Banding

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas