Baru Saja Bertemu Ahmad Dhani, Mulan Jameela Luapkan Kerinduannya dengan Cara Ini
Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela meluapkan perasaannya menjelang kepindahan Ahmad Dhani ke LP Cipinang.
Editor: Anita K Wardhani
Pertama adalah fakta persidangan majelis hakim mengabaikan saksi ahli pembuat UU ITE.
"Ya ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE ini adalah saksi ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa.
Kemarin bersaksi pada majelis hakim harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka," ujar Dhani, Selasa, (11/6/2019).
Kedua, saksi ahli dari JPU sendiri yaitu ahli pidana Yakobus menyatakan ini adalah pasal 315 hal ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu.
"Tadi dijelaskan oleh kuasa hukum kami," lanjutnya.
Adapun ketiga, masih kata Dhani, di mana ada fakta yang disembunyikan.
"Yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di dalam fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi.
Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan," lanjut suami Mulan Jameela tersebut.
Dhani pun dengan tegas menolak pertanyaan yang di luar hukum dia mengaku hanya ingin berbicara mengenai kasusnya.
"Saya tidak mau bicara di luar hukum saya tidak mau bicara ini politik. Kita kan udah banding, jadi langsung disampaikan di memori banding," tandasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.