Dituntut 13 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Tetap Diupayakan Rehabilitasi oleh Kuasa Hukumnya
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara, kuasa hukum upayakan sang klien agar direhabilitasi.
Editor: Pravitri Retno W
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara, kuasa hukum upayakan sang klien agar direhabilitasi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait tuntutan tersebut, kuasa hukum Steve mengupayakan agar kliennya ini tetap menjalani rehabilitasi.
Hal itu diutarakan oleh salah satu kuasa hukum Steve, Firman Candra usai mendampingi Steve menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).
"Kami meyakini bahwa semestinya adalah rehabilitasi."
Baca: Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara, Karenina Sunny Berharap Kakaknya Direhabilitasi
"Karena berdasarkan dua saksi bahkan tiga saksi ahli, dua saksi ketergantungan obat, satu ahli pidana itu jelas seharusnya Steve direhabilitasi," ucap Firman.
Menurut Firman, berdasarkan kesaksian saksi ahli yang dihadirkan pihaknya, seharusnya Steve menjalani rehabilitasi bukan kurungan penjara.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada pihak majelis hakim.
"Namanya direhab, tempatnya bukan di rutan lagi, tapi di RSKO atau panti-panti rehab di Lido Sukabumi, harusnya di sana, siapa yang memutuskan itu? Tetap majelis hakim," ucap Firman.
Firman mengatakan, bahwa dirinya yakin bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan atau vonis yang meringankan Steve.
Apalagi, tambah Firman, pihaknya punya fakta persidangan yang mendukung itu semua.
"Karena dua alat bukti adalah sahih dan diucapkan dalam bukti persidangan."
"Steve terbukti hanya sebagai pemakai, memang dalam dakwaan terbukti tidak ada pasal 127 (pasal untuk pengguna narkoba)."
"Tapi majelis hakim boleh memutuskan kalau Steve direhab, sah-sah saja," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel diganjar dua dakwaan, yakni dakwaan Primer: Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca: Tak Terbukti Sebagai Pengedar Narkoba, Steve Emmanuel Lolos Dari Vonis Hukuman Mati
Lalu, dakwaan Subsider: Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dakwaan itu lantaran Steve dianggap kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram, beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.
(Kompas.com/Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Tetap Upayakan Rehabilitasi"