Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Teka-teki Gelar Limbad, Bagaimana Cara Dapatkan Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan?

Teka-teki gelar Limbad, bagaimana cara dapatkan Honoris Causa (HC) alias Doktor Kehormatan?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Teka-teki Gelar Limbad, Bagaimana Cara Dapatkan Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan?
Instagram @limbadindonesia
Teka-teki gelar Limbad, bagaimana cara dapatkan Honoris Causa (HC) alias Doktor Kehormatan? 

Pencarian dilakukan di laman resmi pangkalan data pendidikan tinggi milik Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, https://forlap.ristekdikti.go.id/.

Mesin pencari data membutuhkan kata kunci seperti provinsi perguruan tinggi berada, lingkung koordinasi, jenis perguruan tinggi, status perguruan tinggi, dan kata kunci yang berisi kode atau nama perguruan tinggi.

Ketika Tribun Jabar memasukkan nama perguruan tinggi Institut Kesejahteraan Muslim, hasilnya adalah nihil.

Tidak ada nama perguruan tinggi tersebut di arsip Kemristekdikti.

Kemudian, Tribun Jabar coba kembali dengan memasukkan nama perguruan tinggi Universitas Kesejahteraan Muslim.

Hasilnya pun tetap sama seperti sebelumnya.

Baca: Izin Terbang Dicabut, Ini 3 Pelanggaran yang Dilakukan Pilot Vincent Raditya saat Vlog Bareng Limbad

Lalu, Tribun Jabar mencoba menggunakan kata kunci muslim.

Berita Rekomendasi

Hasilnya ada sembilan perguruan tinggi yang memiliki kata muslim di namanya.

Hasil pencarian Institut Kesejahteraan Muslim yang dilakukan Tribun Jabar.
Hasil pencarian Institut Kesejahteraan Muslim yang dilakukan Tribun Jabar. (https://forlap.ristekdikti.go.id/perguruantinggi/)

Namun, tak ada nama Institut Kesejahteraan Muslim.

Kesembilan perguruan tinggi itu juga berlokasi di Jakarta, berbeda dengan institut Kesejahteraan Muslim yang diduga berada di Ibu Kota.

Dalam keterangan laman https://forlap.ristekdikti.go.id/perguruantinggi/, kampus yang terdaftar di laman tersebut berarti sudah diakui oleh Kemristekdikti.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jabar/Fidya Alifa Puspafirdausi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas