Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gelar Profesor Limbad Bak Misteri, Saat Ditelusuri Nama Perguruan Tingginya, Ternyata Hasilnya Nihil

Pesulap Limbad menggegerkan dunia maya setelah foto pengukuhan dirinya menjadi profesor dipajang di akun media sosialnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gelar Profesor Limbad Bak Misteri, Saat Ditelusuri Nama Perguruan Tingginya, Ternyata Hasilnya Nihil
Instagram @limbadindonesia
Teka-teki gelar Limbad, bagaimana cara dapatkan Honoris Causa (HC) alias Doktor Kehormatan? 

TRIBUNNEWS.COM - Pesulap Limbad menggegerkan dunia maya setelah foto pengukuhan dirinya menjadi profesor dipajang di akun media sosialnya.

Sontak, banyak yang penasaran, benarkan Limbad seorang profesor?

Bak misteri, bagaimana cara mendapatkan Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan?

Pada Sabtu (15/6/2019), pesulap Limbad mengunggah foto pengukuhan dirinya menjadi profesor, skripsi, daftar riwayat hidup, dan piagam profesor miliknya melalui akun Instagram pribadi, @limbadindonesia.

Limbad diketahui ditetapkan sebagai profesor oleh perguruan tinggi bernama Institut Kesejahteraan Muslim di Jakarta.

Dalam daftar hidupnya tertulis Limbad juga mendapatkan gelar Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan dari perguruan tingginya pada 2006.

Tak hanya itu Limbad diketahui menguasai tiga bahasa sekaligus.

Berita Rekomendasi

Yakni, Indonesia, Inggris, dan Arab.

Ia juga pernah melakukan kunjungan ke luar negeri, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Baca: Bukti Foto Wisudanya Kini Viral, Limbad Ternyata Bergelar Profesor Sejak 2006 dan Kuasai 3 Bahasa

Baca: Dapat Perhatian Ade Rai, Aria Permana Rajin Fitness

Daftar riwayat hidup Limbad. (Instagram @limbadindonesia)
Daftar riwayat hidup Limbad. (Instagram @limbadindonesia) ()

Terkait gelar HC yang didapatkan Limbad, apa saja persyaratan untuk memiliki HC di depan nama?

Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 1, gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi.

Gelar ini diberikan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuian, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.

Baca: Ade Rai Beberkan Satu Kebiasaan Buruk Agung Hercules yang Diketahuinya

Dikutip Tribunnews dari kelembagaan.ristekdikti.go.id, ada persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar mendapat gelar HC.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan gelar HC :

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas