Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

RUU Permusikan Ditarik Dari Prolegnas Prioritas DPR RI 2019, Ini Penjelasan Anang Hermansyah

Awal 2019 publik dihebohkan mengenai RUU Permusikan. Kini, RUU Permusikan ini secara resmi ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in RUU Permusikan Ditarik Dari Prolegnas Prioritas DPR RI 2019, Ini Penjelasan Anang Hermansyah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plh Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah berbicara kepada wartawan usai mengikuti rapat membahas RUU Permusikan di Jakarta, Senin (11/2/2019). PAPPRI mengeluarkan pernyataan sikap untuk segera membahas ulang RUU Permusikan, khususnya pasal yang banyak ditolak oleh musisi dan kajian akademis harus dilakukan ulang untuk memahami batasan masalah yang dihadapi praktisi musik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Dalam surat tersebut saya sampaikan dua poin alasan penarikan RUU Permusikan," ucapnya.

Alasan pertama, tanggapan dan masukan dari komunitas musik di Tanah Air terhadap substansi isi RUU Permusikan.

Kedua, rencana musyawarah besar (Mubes) pemangku kepentingan musik di Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait persoalan musik di Inonesia.

"Disepakati akan digelar Mubes stakehloder musik di Indonesia untuk mencari titik temu atas persoalan yang muncul di sektor musik kita," katanya.

Mantan suami penyanyi Krisdayanti itu mengatakan, usulan RUU Permusikan merupakan aspirasi dari stakeholder musik.

Aspirasi itu untuk menjawab berbagai persoalan dari hulu hingga hilir yang terjadi di sektor musik.

Plh Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah bersama Sekjen PAPPRI Johnny W Maukar dan pengamat musik yang juga Humas PAPPRI Bens Leo berbicara kepada wartawan usai mengikuti rapat membahas RUU Permusikan di Jakarta, Senin (11/2/2019). PAPPRI mengeluarkan pernyataan sikap untuk segera membahas ulang RUU Permusikan, khususnya pasal yang banyak ditolak oleh musisi dan kajian akademis harus dilakukan ulang untuk memahami batasan masalah yang dihadapi praktisi musik. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plh Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah bersama Sekjen PAPPRI Johnny W Maukar dan pengamat musik yang juga Humas PAPPRI Bens Leo berbicara kepada wartawan usai mengikuti rapat membahas RUU Permusikan di Jakarta, Senin (11/2/2019). PAPPRI mengeluarkan pernyataan sikap untuk segera membahas ulang RUU Permusikan, khususnya pasal yang banyak ditolak oleh musisi dan kajian akademis harus dilakukan ulang untuk memahami batasan masalah yang dihadapi praktisi musik. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Namun, dalam perjalannnya terdapat substansi materi RUU yang keluar dari khitah musik khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi dan berkarya. Tak ada jalan lain, RUU ini harus ditarik," katanya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, dia meminta kepada komunitas musik untuk segera membuat Musyawarah Besar (Mubes), untuk menanggapi persoalan besar di industri musik Indonesia.

"Karut marut di sektor musik harus direspons secara komprehensif oleh stakeholder musik di Tanah Air."

"Bentuknya penyikapannya seperti apa, mari kita rembug bersama melalui musyawarah," ujar Anang Hermansyah.

Ashanty dan Anang Hermansyah
Ashanty dan Anang Hermansyah (Instagram/ashanty_ash)

Dukung suami

Pada Februari 2019, penyanyi Ashanty sebagai istri Anang Hermansyah mendukung pekerjaan suaminya memperjuangkan RUU Permusikan disahkan sebagai undang-undang.

"Suami saya (Anang) di sana (DPR RI) memperjuangkan apa yang sedang dikoar-koarkan," ucap Ashanty di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/2/2019).

Menurut dia, Anang sempat marah karena lagunya dibawakan di karaoke atau restoran yang seharusnya mendapat royalti.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas