Bacakan Pledoi, Steve Emmanuel Khawatir Anak Putus Sekolah
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Steve Emmanuel menyinggung soal buah hatinya.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
![Bacakan Pledoi, Steve Emmanuel Khawatir Anak Putus Sekolah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/steve-emmanuel-baca-pledoi.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), terdakwa kasus narkoba Steve Emmanuel menyinggung soal anak.
Ia khawatir hukuman yang dijatuhkan kepadanya terlalu lama maka sang anak akan putus sekolah.
"Saya punya anak satu dan akan putus sekolah. Saya meminta kepada majelis hakim, harapan saya mendapat keadilan di sidang ini dan hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Steve dalam sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/3/2019).
Steve Emmanuel juga mengungkap ia semakin terpuruk ketika didakwa sebagai pengedar narkotika. Mantan suami Andi Soraya itu berharap, Majelis Hakim akan memberikan vonis seadil-adilnya. Sebab, dirinya membantah jika disebut sebagai pengedar narkoba.
Baca: Komunitas Motor Gede di Bandung Rencana Gelar Charity untuk Agung Hercules, Keluarga Malah Bingung
Baca: Kuasa Hukum Bersyukur Steve Emmanuel Tak Dituntut Hukuman Mati
Baca: Penjelasan Aura Kasih Melahirkan Bayi Perempuan Saat Usia Pernikahannya 6 Bulan
"Mencari kebenaran yang hakiki, tidak semudah apa yang dibayangkan. Untuk membuktikan kebenaran yang saya tidak lakukan," katanya.
Sebelumnya Steve dituntut 13 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama lengkap Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Dia diamankan di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018 lalu.