Deg-degan Jelang Hadapi Vonis, Steve Emmanuel Banyak Doa Supaya Bisa Memaafkan
Steve Emmanuel merasa merasa was-was jelang vonis kasus hukum terkait kasus narkoba yang membuatnya duduk di kursi terdakwa.
Editor: Willem Jonata
![Deg-degan Jelang Hadapi Vonis, Steve Emmanuel Banyak Doa Supaya Bisa Memaafkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/steve-emmanuel-jalani-sidang-lanjutan-kepemilikan-kokain_20190610_215107.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel merasa merasa was-was jelang vonis kasus hukum terkait kasus narkoba yang membuatnya duduk di kursi terdakwa.
Hal itu ia sampaikan usai menjalani sidang lanjutan beragendakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (24/6/2019).
"Deg-degan sih pasti. Mungkin yang kita lakukan adalah banyak berdoa supaya kita bisa memaafkan orang yang sudah lakukan ini," ucap Steve.
Baca: Steve Emmanuel Sengaja Larang Anak Datang Menjenguknya di Tahanan
Pria berusia 35 tahun ini mengatakan, bahwa kasus hukum yang menjeratnya saat ini lantaran ulah seseorang yang memiliki perselisihan dengannya.
"Kita juga sudah tahu orangnya siapa dan pangkatnya dari urusan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan narkoba," ucapnya.
Baca: Sering Jadi Sasaran Nyinyir Netizen, Gisel Ungkap Perlakuan Orang Lain di Kehidupan Nyata
Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian
Baca: Komunitas Motor Gede di Bandung Rencana Gelar Charity untuk Agung Hercules, Keluarga Malah Bingung
"Jadi sangat disayangkan, tidak perlu ada hal seperti ini karena semua masalah bisa diselesaikan," sambungnya.
Sebelumnya, Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Steve Emmanuel Deg-degan Hadapi Vonis", https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/24/190754810/steve-emmanuel-deg-degan-hadapi-vonis.
Penulis : Andika Aditia
Editor : Bestari Kumala Dewi