Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Deg-degan Jelang Hadapi Vonis, Steve Emmanuel Banyak Doa Supaya Bisa Memaafkan

Steve Emmanuel merasa merasa was-was jelang vonis kasus hukum terkait kasus narkoba yang membuatnya duduk di kursi terdakwa.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Deg-degan Jelang Hadapi Vonis, Steve Emmanuel Banyak Doa Supaya Bisa Memaafkan
Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel merasa merasa was-was jelang vonis kasus hukum terkait kasus narkoba yang membuatnya duduk di kursi terdakwa.

Hal itu ia sampaikan usai menjalani sidang lanjutan beragendakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (24/6/2019).

"Deg-degan sih pasti. Mungkin yang kita lakukan adalah banyak berdoa supaya kita bisa memaafkan orang yang sudah lakukan ini," ucap Steve.

Baca: Steve Emmanuel Sengaja Larang Anak Datang Menjenguknya di Tahanan

Pria berusia 35 tahun ini mengatakan, bahwa kasus hukum yang menjeratnya saat ini lantaran ulah seseorang yang memiliki perselisihan dengannya.

"Kita juga sudah tahu orangnya siapa dan pangkatnya dari urusan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan narkoba," ucapnya.

Baca: Sering Jadi Sasaran Nyinyir Netizen, Gisel Ungkap Perlakuan Orang Lain di Kehidupan Nyata

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

Baca: Komunitas Motor Gede di Bandung Rencana Gelar Charity untuk Agung Hercules, Keluarga Malah Bingung

"Jadi sangat disayangkan, tidak perlu ada hal seperti ini karena semua masalah bisa diselesaikan," sambungnya.

Sebelumnya, Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Rekomendasi

Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Steve Emmanuel Deg-degan Hadapi Vonis", https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/24/190754810/steve-emmanuel-deg-degan-hadapi-vonis.
Penulis : Andika Aditia
Editor : Bestari Kumala Dewi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas