Kembali Disidang, Steve Emmanuel Akui Sudah Coba Pakai Narkoba Sejak Umur 18 Tahun
Steve Emmanuel dituduh menjadi pengedar narkoba dan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel dituduh menjadi pengedar narkoba dan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak terima disebut pengedar narkoba, Steve Emmanuel membuat pledoi atau nota pembelaan dan dibacakan di tengah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (24/6/2019).
Dalam nota pembelaannya, Steve Emmanuel memaparkan awal mula ia bisa kecanduan narkoba.
Steve Emmanuel mengaku mulai mencoba hingga kecanduan narkoba pada saat di usia 18 tahun.
"Saya mencoba narkoba di usia muda. Pemuda tanpa pendidikan formal, saya beruntung menjadi aktor agar saya bisa hidup mandiri."
"Saya sejak awal tahu aktor bekerjanya terbatas, status saya sebagai aktor akan menghilang."
"Di umur 18 tahun saya menjadi ayah, hidup di bawah kritik dan penghakiman. Dalam hal ini lah saya menggunakan zat agar bisa melewati kehidupan sulit."
"Walaupun sadar bahayanya, ini yang bisa saya andalkan saat tekanan tinggi," paparnya.