Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Qomar Sebut Ada Kesalahpahaman Soal SKL S2 dan S3, Pembelaan Ginanjar dan Jarwo Kwat

Pelawak kondang era 1990-an, Nurul Qomar atau Komar, ditahan Satreskrim Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kuasa Hukum Qomar Sebut Ada Kesalahpahaman Soal SKL S2 dan S3, Pembelaan Ginanjar dan Jarwo Kwat
Komar 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Pelawak kondang era 1990-an, Nurul Qomar atau Komar, ditahan Satreskrim Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah, Senin (24/6/2019) malam.

Kuasa hukum Komar, Furqon Nurjaman, menganggap ada kesalahpahaman dalam perkara yang menyeret kliennya itu. Karenanya, pihaknya meminta agar Komar tidak ditahan.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

Permohonan tersebut telah disampaikan kuasa hukum Komar kepada penyidik Satreskrim Polres Brebes. Furqon berharap permohonan dikabulkan mengingat kesehatan mantan grup lawak "Empat Sekawan" itu perlu perawatan.

H Qomar Memukau Warga RT. OO7 RW.03 Pondok Ranggon Jakarta Timur
H Qomar Memukau Warga RT. OO7 RW.03 Pondok Ranggon Jakarta Timur (ist)

Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu. Pasalnya, dari keterangan Komar, bahwa saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho menjelaskan, dokumen yang dipalsukan oleh tersangka komar adalah dokumen surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 dari perguruan tinggi di Jakarta.

"Dokumen itu digunakan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes. Dan dokumen S2 dan S3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus itu, Komar dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Adapun ancaman jika melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 tahun. (Nal)

Kesaksian Ginanjar Soal Kuliah Qomar

Pelawak kondang, Nurul Qomar ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah. Qomar ditangkap akibat kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Akad nikah pelawak Ginanjar, 48, dengan Susi Iriyanti, 27.
Akad nikah pelawak Ginanjar, 48, dengan Susi Iriyanti, 27. (Warta Kota/ Irwan Wahyu Kintoko)

Pelawak Ginanjar yang merupakan rekan sesama pelawak Nurul Qomar mengaku baru mengetahui kabar tersebut.

Di sisi lain Ginanjar juga mengungkap informasi tentang pendidikan S2 dan S3 Nurul Qomar.

Ginanjar mengaku mengetahui saat Nurul Qomar menjalani proses perkuliahan untuk program magister atau S2.

"Dia menjalankan. Yang saya tau kuliah dia. Semua juga dia jalankan," ujar Ginanjar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (25/6/2019).

Berkali-kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Pelawak Qomar Akhirnya Dijemput Paksa Petugas

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas