Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Qomar Sebut Ada Kesalahpahaman Soal SKL S2 dan S3, Pembelaan Ginanjar dan Jarwo Kwat

Pelawak kondang era 1990-an, Nurul Qomar atau Komar, ditahan Satreskrim Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kuasa Hukum Qomar Sebut Ada Kesalahpahaman Soal SKL S2 dan S3, Pembelaan Ginanjar dan Jarwo Kwat
Komar 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Pelawak kondang era 1990-an, Nurul Qomar atau Komar, ditahan Satreskrim Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah, Senin (24/6/2019) malam.

Kuasa hukum Komar, Furqon Nurjaman, menganggap ada kesalahpahaman dalam perkara yang menyeret kliennya itu. Karenanya, pihaknya meminta agar Komar tidak ditahan.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

Permohonan tersebut telah disampaikan kuasa hukum Komar kepada penyidik Satreskrim Polres Brebes. Furqon berharap permohonan dikabulkan mengingat kesehatan mantan grup lawak "Empat Sekawan" itu perlu perawatan.

H Qomar Memukau Warga RT. OO7 RW.03 Pondok Ranggon Jakarta Timur
H Qomar Memukau Warga RT. OO7 RW.03 Pondok Ranggon Jakarta Timur (ist)

Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu. Pasalnya, dari keterangan Komar, bahwa saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho menjelaskan, dokumen yang dipalsukan oleh tersangka komar adalah dokumen surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 dari perguruan tinggi di Jakarta.

"Dokumen itu digunakan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes. Dan dokumen S2 dan S3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus itu, Komar dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Adapun ancaman jika melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 tahun. (Nal)

Kesaksian Ginanjar Soal Kuliah Qomar

Pelawak kondang, Nurul Qomar ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah. Qomar ditangkap akibat kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Akad nikah pelawak Ginanjar, 48, dengan Susi Iriyanti, 27.
Akad nikah pelawak Ginanjar, 48, dengan Susi Iriyanti, 27. (Warta Kota/ Irwan Wahyu Kintoko)

Pelawak Ginanjar yang merupakan rekan sesama pelawak Nurul Qomar mengaku baru mengetahui kabar tersebut.

Di sisi lain Ginanjar juga mengungkap informasi tentang pendidikan S2 dan S3 Nurul Qomar.

Ginanjar mengaku mengetahui saat Nurul Qomar menjalani proses perkuliahan untuk program magister atau S2.

"Dia menjalankan. Yang saya tau kuliah dia. Semua juga dia jalankan," ujar Ginanjar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (25/6/2019).

Berkali-kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Pelawak Qomar Akhirnya Dijemput Paksa Petugas

Ginanjar membenarkan kabar bahwa Nurul Qomar menjalani kuliah S2, tapi Ginanjar tak tahu pasti soal pendidikan S3 Nurul Qomar.

"Yang terakhir yang S3 yang gak begitu tau tuh. Kalau yg S3 saya gak begitu tau karena saya taunya dia kuliah dan tinggal menunggu dia wisuda waktu itu yg sedang ia jalani lah ya," tutur Ginanjar.

Pelawak Qomar Punya Ijazah S3, Jadi Rektor di Brebes, Diduga Ijazah Palsu, yang Melapor Orang Dekat

Meskipun kasusnya kini tengah ditangani penyidik di Kepolisian, Ginanjar yakin betul bahwa rekannya itu tak melakukan pemalsuan ijazah seperti yang dituduhkan.

"Sedang menempuh kuliah S3 bisa ditanya ke temen-teman kuliahnya itu di kampusnya. Pasti mas Qomar sedang menjalankan kuliah itu," tutupnya.

Jarwo Kwat Menawarkan Bantuan Hukum

Ketua Persatuan Seniman Komedi Indonesia ( PaSKI ) sekaligus komedian, Jarwo Kwat, menawarkan pendampingan hukum kepada Nurul Qomar.

Pelawak Jarwo Kwat bersama Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo menemui Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir dan Konjen RI Hongkong Tri Tharyat berdiskusi terkait penahanan dua pelawak Indonesia di Hong Kong, di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018). Persatuan Artis Komedi Idonesia (Paski) siap untuk membayar denda demi membebaskan dua pelawak Jawa Timur, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil yang ditahan di Hong Kong karena dugaan penyalahgunaan visa. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pelawak Jarwo Kwat bersama Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo menemui Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir dan Konjen RI Hongkong Tri Tharyat berdiskusi terkait penahanan dua pelawak Indonesia di Hong Kong, di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018). Persatuan Artis Komedi Idonesia (Paski) siap untuk membayar denda demi membebaskan dua pelawak Jawa Timur, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil yang ditahan di Hong Kong karena dugaan penyalahgunaan visa. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Saat ini, Jarwo Kwat bersama anggota lain PaSKI sedang mencari kebenaran kabar penahanan Nurul Qomar.

Sebelumnya, Nurul Qomar dikabarkan ditahan polisi karena kasus penipuan dugaan pemalsuan ijazah.

"Saya kan ketua umum PaSKI ya, ngecek dulu. Kalau bener, kami sebagai PaSKI menawarkan pendampingan hukum," kata Jarwo Kwat melalui saluran telepon, Selasa (25/6/2019).

"Kita kan punya divisi advokasi nanti kalau misalnya pihak Haji Qomar bersedia kita akan dampingin," ujarnya.

Pengakuan Pelawak Ginanjar Terkait Kesaksian Kuliah S2 dan S3 Nurul Qomar

Berkali-kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Pelawak Qomar Akhirnya Dijemput Paksa Petugas

Jarwo Kwat bersama anggota lain PaSKI, siap menuju Brebes bila sudah mengetahui kebenaran kabar penahanan Nurul Qomar.

"Iya makanya nunggu kepastian kalau betul kita akan kesana," ucap Jarwo Kwat.

Sebagai rekan sesama pelawak, Jarwo Kwat mengaku kaget mendengar kabar Nurul Qomar ditahan oleh Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Dedengkot grup lawak Empat Sekawan itu ditahan atas dugaan tindak penipuan dokumen S2 dan S3. Dokumen tersebut sebagai syarat Qomar menjadi rektor di Universitas Umus, Brebes. (Bayu Indra Permana/tribun jateng, tribun jabar/tribunnews.com)


Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas