Liku-liku Perjalanan Karir Qomar, dari Guru, Pelawak, Politisi, Hingga Terperosok Ijazah Palsu
Diduga memalsukan ijazah S2 dan S3, mantan pelawak sekaligus politikus Nurul Qomar harus berurusan dengan polisi.
Editor: Sugiyarto
Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia. (Kompas.com/Tribun Jabar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelawak Nurul Qomar Ditahan atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu"
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.