Terungkap, Kasus Ijazah Palsu Pelawak Qomar Sudah Dilaporkan Sejak 2017
Pelawak Qomar atau Nurul Qomar dijemput paksa oleh polisi pada Senin (24/6/2019) pukul 21.00 WIB terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Editor: Sugiyarto
Menurut Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho, Qomar yang saat ini berstatus sebagi tersangka, melanggar Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu atau pemalsuan surat.
5. Pengacar Qomar sebut Tuduhan Pemalsuan Itu Hanya Kesalahpahaman
Kuasa hukum pelawak Nurul Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ada kesalahpahaman dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret kliennya itu, Tribunnews.com mengabarkan.
Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu.
Pasalnya, dari keterangan Qomar, saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.
Saat ini, Qomar telah dibebaskan setelah sebelumnya ditahan pihak kepolisian.
"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3)."
"Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).
(Tribunnews.com,Tiara Shelavie/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.