Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terungkap, Kasus Ijazah Palsu Pelawak Qomar Sudah Dilaporkan Sejak 2017

Pelawak Qomar atau Nurul Qomar dijemput paksa oleh polisi pada Senin (24/6/2019) pukul 21.00 WIB terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terungkap, Kasus Ijazah Palsu Pelawak Qomar Sudah Dilaporkan Sejak 2017
Kolase Tribunnews/TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar untuk Jadi Rektor, Kasus Sudah Dilaporkan Sejak 2017 

Menurut Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho, Qomar yang saat ini berstatus sebagi tersangka, melanggar Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu atau pemalsuan surat.

5. Pengacar Qomar sebut Tuduhan Pemalsuan Itu Hanya Kesalahpahaman

Kuasa hukum pelawak Nurul Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ada kesalahpahaman dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret kliennya itu, Tribunnews.com mengabarkan.

Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu.

Pasalnya, dari keterangan Qomar, saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

Saat ini, Qomar telah dibebaskan setelah sebelumnya ditahan pihak kepolisian.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3)."

Berita Rekomendasi

"Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

(Tribunnews.com,Tiara Shelavie/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas