Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UNJ Mengakui Pelawak Komar Kuliah S2 dan S3 di UNJ

Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ) mengakui pelawak Nurul Qomar pernah menjadi mahasiswa S2 dan S3 di kampus itu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in UNJ Mengakui Pelawak Komar Kuliah S2 dan S3 di UNJ
Komar 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ) mengakui pelawak Nurul Qomar pernah menjadi mahasiswa S2 dan S3 di kampus itu.

Hanya, Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ, Krisna Murti, mengatakan UNJ tidak pernah mengeluarkan surat keterangan lulus untuk Qomar.

Diketahui, pelawak Nurul Qomar yang menjadi tersangka kasus pemalsuan ijazah.

"Memang ( Nurul Qomar ) pernah menjadi mahasiswa UNJ dan UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL yang bersangkutan," kata Krisna Murti saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Krisna tak menjelaskan lebih detail mengenai riwayat kuliah Qomar di kampus tersebut tetapi mengakui Qomar mengambil kuliah jenjang S2 dan S3 di UNJ.

"Di S2 Manajemen Pendidikan Dasar dan S3 Prodi Pendidikan Dasar," ujarnya.

KRONOLOGI Lengkap Kasus Pelawak Nurul Qomar, dari Dijemput Paksa hingga Dibebaskan Sementara

Kasus Ijazah Palsu Nurul Qomar Dilaporkan Sejak 2017, Ini Alasannya Berlarut-larut Kata Pihak UMUS

Hingga berita ini diturunkan, Krisna Murti belum menjawab saat ditanya apakah Qomar masih tercatat sebagai mahasiswa UNJ atau tidak.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Nurul Qomar menjadi tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) Brebes.

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho, Selasa (25/6/2019).

Menurut Triagung, ijazah yang dipalsukan tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta. Qomar dianggap melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ardito Ramadhan)

Dalih Kuasa Hukum


Pelawak kondang era 1990-an, Nurul Qomar atau Komar, ditahan Satreskrim Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah, Senin (24/6/2019) malam.

Kuasa hukum Komar, Furqon Nurjaman, menganggap ada kesalahpahaman dalam perkara yang menyeret kliennya itu. Karenanya, pihaknya meminta agar Komar tidak ditahan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas